Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 01.16 WIB

30 Menit Pengurusan Akta Kelahiran Selesai

PROSES CEPAT: Kusnia (kanan) mengurus akta kelahiran sang anak, Adika Aji Al Irsyad, Selasa (31/1) di Dispendukcapil Sidoarjo. - Image

PROSES CEPAT: Kusnia (kanan) mengurus akta kelahiran sang anak, Adika Aji Al Irsyad, Selasa (31/1) di Dispendukcapil Sidoarjo.

JawaPos.com – Pemkab Sidoarjo terus memperbaiki pelayanan masyarakat. Salah satu di antaranya, pembuatan akta kelahiran. Kini warga yang mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo tidak perlu menunggu berhari-hari. Cukup setengah jam akta kelahiran jadi.


Layanan itu bernama Salam 30 Menit. Warga yang ingin mengurus akta lahir cukup membawa berkas-berkas ke kantor dispendukcapil. Berkas tersebut lantas diperiksa petugas. Jika dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu. Selang 30 menit pembuatan akta kelar.


Selasa (31/1) Kusnia merasakan layanan cepat itu. Warga Desa Sukolegok, Sukodono, itu mengurus akta kelahiran anaknya, Adika Aji Al Irsyad. Setelah mengajukan berkas, Kusnia diminta untuk menunggu di kursi pelayanan. ’’Setengah jam nanti kami panggil, Bu,’’ ucap Yoyok Mulyadi, petugas akta kelahiran. Sekitar 30 menit kemudian Kusnia pulang dengan membawa akta kelahiran sang anak.


Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Medi Yulianto menyampaikan, Salam 30 Menit merupakan program baru. Tujuannya, mempercepat pengurusan akta kelahiran. Sebelumnya, pembuatan surat keterangan lahir itu membutuhkan 14 hari.


Medi menambahkan, lamanya pengurusan akta disebabkan banyaknya pemohon. Dalam sehari, antrean mencapai 150 orang. Selain itu, jaringan teknologi informasi (TI) milik dispendukcapil belum sempurna. Akibatnya, pelayanan berjalan lambat. Kini dispendukcapil sudah memperbaiki jaringan TI. ’’Sekarang sudah ada bidang sendiri yang menangani jaringan. Dipimpin satu orang kepala bidang,’’ tuturnya.


Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat layanan cepat. Pertama, berkas persyaratan harus lengkap. Misalnya, surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan, fotokopi KK dan KTP pemohon, serta fotokopi KTP dua orang saksi. ’’Selain itu, pemohon harus datang sendiri di kantor dispendukcapil,’’ paparnya.


Dia menambahkan, program Salam 30 Menit itu baru diperuntukkan usia anak 0–2 bulan. Ke depan program tersebut terus disempurnakan. Misalnya, untuk usia 0–15 bulan. ’’Kami akan melihat kemampuan petugas,’’ terangnya.



Medi berharap, dengan adanya program itu, semakin banyak warga Sidoarjo yang mengurus akta kelahiran. Dia mengungkapkan bahwa di Kota Delta belum semua warga mengurus akta kelahiran. Baru berkisar 70 persen warga yang mengusur surat tersebut. (aph/c4/dio/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore