Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 00.34 WIB

Tersangka Penyuap Patrialis Klaim Uang Sitaan KPK adalah Kas Perusahaannya 

Basuki Hariman - Image

Basuki Hariman

JawaPos.com - Tersangka pemberi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman mengklaim uang SGD 11.300 yang ditemukan KPK saat penggeledahan adalah uang kas perusahaannya. Hal itu disampaikan Basuki usai diperiksa KPK, Rabu (1/2).


"Itu uang kas (perusahaan). Jadi nggak masalah," kata Basuki Hariman.


Basuki mengatakan, dia tak memiliki kepentingan dalam hal uji materi Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut dia, yang mengajukan uji materi tersebut adalah Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI).


"Yang penting titik masalahnya di sini adalah saya kan bukan orang yang berperkara, dalam hal judical review itu. Judical review itu yang mengajukan gugatan adalah PPSKI. Dia itu sudah melalui proses sedemikian rupa, tapi tidak pernah diumumkan hasilnya. Ini menarik perhatian saya, sehingga saya mau tahu ada apa sih sebenarnya," papar Basuki.


Sebelumnya, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Basuki pada 27 Januari 2017. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 11.300 SGD dan 28 stempel.


Rabu (25/1) lalu, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.


Patrialis ditangkap di Grand Indonesia bersama wanita yang disebut-sebut bernama Anggita dan keluarganya. Namun, Anggita dilepaskan dan hanya dijadikan saksi. 


Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.


Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.


Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore