Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 00.29 WIB

Mencuat Wacana Pembentukan Kota Kertajati, Pisah dari Majalengka

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Beredar kabar sejumlah kecamatan di wilayah utara Majalengka, Jawa Barat, bakal memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Majalengka. Wilayah tersebut hendak membentuk daerah otonom baru (DOB) yang bernam Kota Kertajati. Informasinya, wacana pemekaran tesebut telah menjadi pokok pembahasan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Radar Majalengka (Jawa Pos Group), hal tersebut tertuang dalam rapat kerja Komite I DPD yang berlangsung Oktober 2016 lalu. Kemudian pada Desember 2016 dituangkan sebuah keputusan dari Komite I DPD yang salah satu poinnya mendesak pemerintah melaksanakan penataan daerah. Terutama pemekaran daerah sebagai salah satu perwujudan nawacita.

Kota Kertajati menjadi salah satu bagian di dalam daftar usulan daerah otonom baru (DOB) yang diproyeksikan hingga tahun 2025, bersama sejumlah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat yang diusulkan untuk dimekarkan. Termasuk di dalamnya terkait usulan pemekaran Provinsi Cirebon.

Menanggapi wacana tersebut, wakil Ketua DPRD Majalengka M Jubaedi menyebutkan hal tersebut telah sampai ke meja DPD dan menjadi pokok pemikiran untuk daftar usulan pemekaran DOB. Ada beberapa tahapan yang dilangkahi jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemekaran Daerah.

Dia mengamati, pada tata cara pembentukan DOB dalam PP 78/2007 pasal 16 disebutkan, harus berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk keputusan BPD (badan permusyawaratan desa) di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten atau kota yang akan dimekarkan.

Kemudian, DPRD kabupaten dapat memutuskan menyetujui atau menolak aspirasi dari keputusan BPD tersebut, jika aspirasi sebagian besar masyarakat yang tertuang dalam keputusan BPD ternyata menyatakan tidak sependapat atau menolak rencana pemekaran wilayah mereka ke calon DOB.

“Kok itu bisa sampai di meja DPD, artinya kan harus ada tahapan yang dilalui dari bawah. Bahkan diwacanakan di dewan saja belum apalagi dibahasnya. Tidak tahu kalau (proses aspirasi, red) itu dibawa diam-diam oleh pihak tertentu motong jalur langsung ke pusat, kemudian persyaratan di daerah asalnya ditempuh belakangan,” ujar politisi asal Jatitujuh ini.

Sementara pengamat sosial Nurfadilah menyebutkan, bisa saja pemekaran terjadi jika Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) telah beroperasi dan kawasan penyangga di sekitarnya sudah maju. Namun yang jelas tidak akan dalam waktu dekat ini.

Sedangkan melihat syarat administratif pembentukan DOB berupa kota, mesti mencakup minimal empat kecamatan yang bersinggungan langsung batas-batas wilayahnya. Sehingga kemungkinan jika usulan tersebut benar, kecamatan terdekat di sekitar Kertajati diproyeksikan bergabung dalam wacana pembentukan DOB tersebut.

“Yang perlu diingat juga, Kabupaten Majalengka sendiri tentu tidak akan melepas begitu saja kawasan Kertajati menjadi DOB karena bakal menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial jika BIJB telah beroperasi,” terangnya. (azs/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore