
DICEGAT POLISI: Tersangka Suwarno menunjukkan miras jenis arjo yang gagal dikirim ke Madiun.
JawaPos.com- Sebanyak 660 liter minuman keras (miras) jenis arak Jowo (arjo) gagal dikirim ke Madiun via Ponorogo. Sebab, ekspedisi dari Dusun Dadiharjo, Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu keburu dicegat petugas Polsek Somoroto, Ponorogo, Selasa (31/1).
Suwarno, sopir ekspedisi,yang merupakan warga Desa Gempolan, Kerjo, Karanganyar, Jawa Tengah, diamankan di Mapolres Ponorogo. Rencananya, dia mengirim air neraka tersebut ke kawasan ring road Kabupaten Madiun. ’’Karena terbukti mengangkut miras, pelaku kami amankan,’’ kata Kapolsek Somoroto Kompol Budi Nur Cahyo.
Penggagalan pengiriman arjo itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap Daihatsu Grand Max hitam bernopol AD 9017 HK. Mobil yang dikemudikan Suwarno dengan seorang pendamping, Ari Wibowo,tersebut melaju kencang dari barat (Jawa Tengah) menuju Ponorogo sekitar pukul 02.30.
Polisi berusaha menghentikannya, persis di depan Mapolsek Somoroto, tapi malah tancap gas. ’’Sehingga kami kejar,’’ ungkap Budi.
Mobil itu dapat dihentikan di Jalan Ponorogo–Solo, tepatnya di Dusun Pendem, Carat, Kauman, Ponorogo. Ketika diperiksa, di dalam mobil tersebut penuh jeriken berisi arjo. Total ada 22 jeriken dengan kapasitas 30 liter per jeriken.
’’Selain mobil dan 660 liter arjo, kami menyita uang tunai Rp 990 ribu dari tangan pelaku,’’ paparnya.
Uang itu, lanjut Budi, rupanya sengaja disiapkan untuk ngemel (menyuap) petugas jika ada razia di jalan. Pelaku bekerja sebagai kurir miras sekitar setahun.
Dia biasa mengirim miras ke wilayah Madiun. Laki-laki 37 tahun itu juga sering mengirim ke wilayah Nganjuk. Biasanya, dalam sekali kirim,dia membawa 660 liter arjo. ’’Dari keterangan pelaku, miras tersebut milik Wijianto, warga Dusun Dadiharjo, Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,’’ paparnya.
Miras itu pesanan Mohtar yang berlamat di kawasan utara ring road Madiun. Rencananya,arjo tersebut dijual kembali ke warung-warung. Pelaku sengaja dibekali uang oleh pemilik miras untuk ngemel petugas.
Selama setahun menjadi kurir miras, Suwarno tiga kali tertangkap petugas di wilayah Nganjuk, sedangkan di Ponorogo baru sekali ini. Sekali kirim, dia mendapatkan upah sekitar Rp 150 ribu. Tersangka terancam dijerat pasal 204 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tif/sat/c22/diq)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
