Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 23.05 WIB

Kuasa Hukum Ahok Bantah Ancam Polisikan Ma'ruf Amin

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Image

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JawaPos.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama membantah bakal mempolisikan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. "Terkait pernyataan BTP (Basuki Tjahaja Purnama), maksudnya laporan itu disampaikan pada saksi pelapor. Jadi tidak relevan dan urgensinya kalau beliau (Ma'ruf) harus dilaporkan," kata anggota Tim Kuasa Hukum Basuki, Sirra Prayuna di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).


Sirra menyebutkan, tak ada sedikit pun niat pihaknya melaporkan Rais 'Aam PBNU itu. Justru, yang menjadi fokus pelaporan balik, kata dia, adalah adalah saksi pelapor yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah. "Dan memberikan keterangan palsu," imbuhnya.


Selain itu, dia mengaku bahwa tidak ada urgensinya melaporkan Ma'ruf Amin. Sebab, statusnya di persidangan bukanlah sebagai saksi pelapor. "Dan tidak ada satu pernyataan pun dari BTP yang menyatakan mau melaporkan beliau (Ma'ruf)," tegasnya.


Sebelumnya dalam persidangan kemarin, Ahok sempat melontarkan ancaman kontroversial. Sebab, yang diancam Ahok merupakan Ketua MUI sekaligus petinggi PBNU. "Dan saya berterima kasih, saudara saksi ngotot depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi," demikian kata Ahok di persidangan. (uya/JPG)


Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore