
Ilustrasi
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta M Santoso. Santoso dinyatakan menerima suap sebesar SGD 3.000 dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Selain hukuman badan, Santoso diwajibkan membayardenda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hukuman itu lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaitu, pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Santoso dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Santoso dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Ibnu Basuki.
Santoso dinyatakan terbukti menerima uang sebesar SGD 3.000 dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani. Suap itu diberikan untuk pengurusan perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakili Raoul sebagai kuasa hukum melawan PT Mitra Maju Sukses.
Namun, majelis hakim menyatakan Santoso tidak terbukti menerima suap bersama-sama dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Hakim Ibnu mengatakan, majelis tidak sependapat dengan JPU mengenai pemberian uang kepada Partahi dan Casmaya melalui Santoso.
Menurut hakim, komunikasi terkait rencana pemberian uang hanya terjalin antara Santoso, Raoul, dan Ahmad Yani. Hal itu, kata Hakim Ibnu, diperkuat dengan keterangan Santoso yang menyatakan tidak pernah ada pembicaraan soal uang ke hakim dengan Raoul.
"Raoul juga tidak pernah menyerahkan uang kepada hakim. Pesan singkat Santoso ke Raoul adalah tidak benar tentang musyawarah hakim. Keterangan tersebut hanya untuk menyenangkan Raoul sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa," papar Hakim Ibnu.
Atas vonis itu, Santoso menyatakan pikir-pikir. Senada, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
