
Irman Gusman
JawaPos.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih, dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Maqdir mengatakan, permintaan pencabutan hak politik itu merupakan kekeliruan dari JPU KPK. Sebab, hak politik merupakan hak asasi manusia yang diberikan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Terutama itu harus berhubungan dengan kejahatan atau hasil dari perbuatan pidana itu. Sementara ini hak politik didapatkan seseorang sebagai hak asasi diberikan oleh UUD. Saya kira ini yang harus dikoreksi segera secara baik," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir menilai tuntutan tujuh tahun penjara terlalu tinggi untuk kliennya. Dia mengklaim pertimbangan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Dan menurut hemat kami ini tuntutan yang berlebihan. Misalnya dikatakan tadi yang terbukti ada pengakuan Pak Irman dalam keterangan sebagai saksi dan keterangan itu sudah dicabut. Orang tidak bisa dihukum dengan perkara di tempat lain dan perkara itu, keterangan itu sudah dicabut," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Irman Gusman dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta hakim mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.
"Terdakwa telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapatkan alokasi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatra Barat," papar Jaksa Arief Suhermanto.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 8 Februari 2017 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
