
Irman Gusman
JawaPos.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih, dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Maqdir mengatakan, permintaan pencabutan hak politik itu merupakan kekeliruan dari JPU KPK. Sebab, hak politik merupakan hak asasi manusia yang diberikan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Terutama itu harus berhubungan dengan kejahatan atau hasil dari perbuatan pidana itu. Sementara ini hak politik didapatkan seseorang sebagai hak asasi diberikan oleh UUD. Saya kira ini yang harus dikoreksi segera secara baik," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir menilai tuntutan tujuh tahun penjara terlalu tinggi untuk kliennya. Dia mengklaim pertimbangan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Dan menurut hemat kami ini tuntutan yang berlebihan. Misalnya dikatakan tadi yang terbukti ada pengakuan Pak Irman dalam keterangan sebagai saksi dan keterangan itu sudah dicabut. Orang tidak bisa dihukum dengan perkara di tempat lain dan perkara itu, keterangan itu sudah dicabut," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Irman Gusman dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta hakim mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.
"Terdakwa telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapatkan alokasi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatra Barat," papar Jaksa Arief Suhermanto.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 8 Februari 2017 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (Put/jpg)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
