
Irman Gusman saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Arief Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Selain hukuman badan, Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
"Mejatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai," ujar Jaksa Arief.
JPU meyakini Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Irman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, telah menggunakan kekuasaannya sebagai ketua DPD untuk melakukan kejahatan, motif dari terdakwa adalah memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya, dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum " kata Jaksa Arief.
Jaksa Arief memaparkan, JPU meyakini peran aktif terdakwa Irman Gusman saat menegosiasi komitmen fee sebesar Rp 300 perkilogram dari 3.000 ton gula yang didapatkan CV Semesta Berjaya dari Bulog. Nyatanya, CV Semesta Berjaya hanya mendapatkan 1000 ton gula dari Bulog.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.
"Terdakwa telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapatkan alokasi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatra Barat," papar Jaksa Arief.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 8 Februari 2017 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (Put/jpg).

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
