Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 21.15 WIB

Tersangka di Polda Jabar, Habib Rizieq Langsung Ajukan Praperadilan

Habib Rizieq - Image

Habib Rizieq

JawaPos.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara. Meski menjadi tersangka, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak menjalani penahanan.

Menurut Rizieq, dia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu. “Artinya kita ikuti saja proses hukum yang ada, kita kooperatif karena kita sebagai warga negara harus taat,” kata dia sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghinaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik, Presiden pertama RI, Soekarno. Penetapan Rizieq sebagai tersangka ini berdasarkan laporan dari Sukmawati Soekarnoputri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB.

”Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kami naikkan menjadi tersangka,” kata Yusri. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore