Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 21.10 WIB

Tingkah Ahok Memicu Kegaduhan Baru

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyorot sikap Basuki Tjahaja Purnama dalam mengeluarkan pernyataan keberatan saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/1).


Menurutnya, pernyataan pria yang biasa disapa Ahok itu akan memicu kegaduhan baru, kalau benar berencana melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke aparat penegak hukum.


Untuk itu, Sodik Mudjahid meminta Ahok menahan diri melaporkan Ma'ruf Amin. Karena akan memperuncing situasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan membuat kegaduhan baru. "Hal ini pasti menimbulkan reaksi tambahan dari umat Islam," ujar Sodik saat dihubungi, JawaPos.com, Rabu (1/2).


Atas statemen Ahok ini, politikus Partai Gerindra ini meminta kepada umat Islam untuk tidak bereaksi terhadap rencana mantan Bupati Belitung Timur itu. "Kami harap umat Islam tenang dan tidak terpancing provokasi tersebut, melakukan langkah-langkah hukum," katanya.


Sebelumnya, usai mendengarkan kesaksian dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, terdakwa Ahok langsung menyatakan keberatan. Bahkan, dia yang berstatus terdakwa itu mengancam memproses hukum kesaksian Ma'ruf bila terbukti ada kebohongan.


Ahok yang merupakan mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku keberatan atas kesaksian Ma'ruf soal telepon dari Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi, soal tak adanya penulisan pekerjaan Ma'ruf yang pernah menjabat Watimpres era Presiden SBY di dalam berita acara pemeriksaan.


"Jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono," tegas Ahok setelah mendengarkan kesaksian Ma'ruf di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).


Mantan politikus Partai Gerindra ini juga menyebut Ma'ruf bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Sebelum pertemuan itu Ahok menduga Ma'ruf sempat menerima telepon SBY pada tangal 6 Oktober 2017.


"Dan tanggal 7 Oktober dan tanggal 6 Oktober ada bukti nelepon untuk diminta dipertemukan. Artinya saksi sudah tidak pantas jadi saksi," tegas Ahok.


Ahok juga menegaskan bila nantinya kesaksian Ma'ruf terbukti bohong, maka pihaknya bakal melaporkan ke polisi karena memberikan keterangan palsu. "Kalau berbohong kami akan proses secara hukum suadara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tukas Ahok. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore