
TERLALU MIRING: Truk yang mengangkut pipa besi terguling di Jalan Raya Manyar, Gresik. Peristiwa itu disebabkan beban truk yang berat dan jalan bergelombang.
JawaPos.com- Upaya gubernur meminta diskresi penggunaan anggaran untuk perbaikan jalan nasional dinilai Komisi D DPRD Jatim rawan bermasalah. Komisi yang membidangi pembangunan tersebut lebih sepakat mengubah status jalan. Dengan begitu, jalan raya yang sebelumnya berstatus jalan nasional beralih menjadi jalan provinsi.
Panjang jalan provinsi saat ini mencapai 1.421 kilometer. Kemantapannya mencapai 90 persen. Berbeda dengan kondisi jalan nasional di Jawa Timur yang panjangnya 2.360 kilometer. Kemantapannya hanya 75 persen. Artinya, terdapat 25 persen atau setara 577,72 kilometer yang rusak, baik ringan maupun berat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Hamy Wahjunianto menyatakan, perbandingan jalan yang rusak antara milik provinsi dan nasional sangat jauh. Apalagi, saat ini kebutuhan perawatan jalan provinsi juga tidak banyak. Padahal, anggaran yang dialokasikan cukup besar. ’’Sangat cukup apabila dialokasikan untuk merawat jalan nasional,’’ katanya.
Tahun ini anggaran untuk pemeliharaan rutin mencapai Rp 251 miliar. Jumlah itu hanya untuk memperbaiki jalan sepanjang 141,1 kilometer. Karena itu, masih ada dana jika dialokasikan untuk merawat jalan nasional.
Namun, upaya pemprov terhadang status jalan. Agar bisa ikut turun tangan, kata Hamy, ada baiknya pemprov memohon perubahan status jalan nasional tersebut. ’’Tujuannya, apabila terjadi kerusakan, penanganannya lebih cepat,’’ jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Hamy mengkritisi permohonan diskresi yang diajukan gubernur. Sebab, langkah itu dinilai sangat rentan memicu masalah di kemudian hari. Diskresi, lanjut dia, bisa diterapkan jika ada perjanjian di awal. Misalnya, saat pembangunan Jalan Kalianak, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat kesepakatan. Apabila kondisi darurat terjadi, diskresi bisa dijalankan. ’’Kesepakatan itu menjadi cantolan untuk mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri,’’ tuturnya.
Selama tidak ada kesepakatan di awal, Hamy memberikan saran agar tidak menerapkan diskresi. Jika dipaksakan, kepala dinas dan kuasa pemegang anggaran (KPA) bisa tersandung masalah hukum. ’’Mereka yang menjadi korban jika dipermasalahkan,’’ ungkapnya.
Permintaan pengelolaan jalan pernah dilakukan Pemprov DKI pada Juli tahun lalu. Jalan nasional di provinsi tersebut awalnya 142,647 kilometer. Pemprov lantas mengajukan permohonan agar bisa mengelola jalan sepanjang 89,33 kilometer. Permintaan itu pun disetujui pemerintah pusat sehingga sisa jalan nasional di Pemprov DKI tinggal 53,31 kilometer.
Sikap Pemprov DKI tersebut bertujuan agar penanganan kerusakan jalan di Jakarta lebih cepat. Pemerintah pusat memang diuntungkan dengan cara itu. Pemprov pun mendapat citra positif, yakni kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah provinsi bertambah. Sebab, bila terjadi kerusakan jalan, publik tidak akan melihat status jalan tersebut milik siapa. Yang mereka tunggu adalah respons cepat perbaikan jalan.
Kini jalan nasional di Jatim yang mengalami kerusakan paling parah berada di Jalan Manyar–Betoyo dan Kalianak. Perbaikan di dua tempat itu tidak maksimal. BBPJN VIII masih menunggu proses lelang tahun ini. Rencana betonisasi baru bisa dimulai April. Artinya, publik masih harus bersabar menunggu proses revitalisasi jalan.
Karena menunggu lelang, perbaikan jalan yang bisa dilakukan di sana hanya sebatas menambal. Bukan revitalisasi menyeluruh. Akibatnya, ketahanan aspal tambalan tidak sebanding dengan beban yang lewat di atasnya. Belum lagi curah hujan yang cukup tinggi beberapa hari terakhir. Jangan heran jika jalan kembali rusak dan bergelombang.
Di ruas Jalan Manyar–Betoyo, perbaikan masih berlangsung. Hampir setiap hari terjadi kemacetan dan berdebu. Kecelakaan juga sering terjadi seperti truk yang terguling kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim Gatot Sulistyo Hadi mengatakan, rencana permintaan status jalan nasional menjadi provinsi belum ada. Saat ini pemprov masih fokus terhadap permohonan diskresi kepada pemerintah pusat. ’’Kami masih menunggu hasil dari permintaan itu,’’ ungkapnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto menuturkan, mengubah status jalan nasional menjadi provinsi tidak mudah. Banyak proses yang harus dilalui. Apalagi, standar ukuran jalan nasional dan provinsi berbeda. ’’Sepertinya tidak mungkin untuk mengambil langkah tersebut,’’ ucapnya. (riq/c15/git)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
