
Dua tersangka perampok tambak saat diamankan di ruang penyidik Satreskrim Polres Bulungan.
JawaPos.com - Aksi perampokan terjadi di perairan Mangkudulis, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Rabu (18/1). Kelompok perampok tambak itu sempat mengancam korbannya menggunakan samurai.
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetya Adi Sasmita menjelaskan, perampokan tersebut terjadi sekira pukul 22.00 Wita. Saat itu penjaga tambak sedang istirahat pasca mengecek udang yang sudah mendekati masa panen.
“Penjaga tambak mengaku pada saat itu dia sedang duduk-duduk di pondoknya, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dan mengatakan minta air minum.” ujar Gede kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (30/1). “Saat penjaga membuka pintu, seketika pelaku langsung menodongkan samurai kepadanya,” timpalnya.
Setelah menodongkan samurai, pelaku yang berjumlah lima orang langsung menutup mata korban menggunakan sarung. Selain itu tangan korban juga turut serta diikat seraya korban dipukuli dan menginjak-injak sebelum akhirnya diperintahkan untuk tiarap.
Dalam kondisi sudah tak dapat berbuat apa-apa lagi, selanjutnya para pelaku memanen udang dari tambak yang dijaga korban. Bahkan, pelaku juga sempat menggondol semua barang berharga milik korban.
Pada pukul 03.00 Wita, saat semuanya sudah selesai, korban ditinggalkan oleh pelaku. Mengetahui sudah dalam kondisi aman, akhirnya korban melepaskan ikatan di tangannya dan langsung menghampiri tetangganya untuk meminta pertolongan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi apa yang dialaminya. Dari hasil keterangan yang dilaporkan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka bernama Ifan dan Rahmat di Tarakan pada Senin (23/1) pekan lalu.
Sementara, dua tersangka lainnya, Botak dan Rambo sudah terlebih dahulu diamankan atas kasus perampokan tambak di perairan Sungai Bara, Kabupaten Bulungan. “Satu lagi berinisial M masih DPO,” sebutnya.
“Ifan dan Rahmat ini merupakan otak dari kejahatan itu. Karena keduanya merupakan pekerja tambak di situ. Jadi saat ingin beraksi, Ifan menelpon Rambo untuk datang ke lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta. Sedangkan pelaku diancam Pasal 365 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (iwk/keg/fab/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
