Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 19.35 WIB

Perampok Tambak Beraksi di Perairan Mangkudulis, Korban Diancam Samurai

Dua tersangka perampok tambak saat diamankan di ruang penyidik Satreskrim Polres Bulungan. - Image

Dua tersangka perampok tambak saat diamankan di ruang penyidik Satreskrim Polres Bulungan.

JawaPos.com - Aksi perampokan terjadi di perairan Mangkudulis, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Rabu (18/1). Kelompok perampok tambak itu sempat mengancam korbannya menggunakan samurai.


Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetya Adi Sasmita menjelaskan, perampokan tersebut terjadi sekira pukul 22.00 Wita. Saat itu penjaga tambak sedang istirahat pasca mengecek udang yang sudah mendekati masa panen.


“Penjaga tambak mengaku pada saat itu dia sedang duduk-duduk di pondoknya, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dan mengatakan minta air minum.”  ujar Gede kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (30/1). “Saat penjaga membuka pintu, seketika pelaku langsung menodongkan samurai kepadanya,” timpalnya.


Setelah menodongkan samurai, pelaku yang berjumlah lima orang langsung menutup mata korban menggunakan sarung. Selain itu tangan korban juga turut serta diikat seraya korban dipukuli dan menginjak-injak sebelum akhirnya diperintahkan untuk tiarap.


Dalam kondisi sudah tak dapat berbuat apa-apa lagi, selanjutnya para pelaku memanen udang dari tambak yang dijaga korban. Bahkan, pelaku juga sempat  menggondol semua barang berharga milik korban.


Pada pukul 03.00 Wita, saat semuanya sudah selesai, korban ditinggalkan oleh pelaku. Mengetahui sudah dalam kondisi aman, akhirnya korban melepaskan ikatan di tangannya dan langsung menghampiri tetangganya untuk meminta pertolongan.


Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi apa yang dialaminya. Dari hasil keterangan yang dilaporkan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka bernama Ifan dan Rahmat di Tarakan pada Senin (23/1) pekan lalu. 


Sementara, dua tersangka lainnya, Botak dan Rambo sudah terlebih dahulu diamankan atas kasus perampokan tambak di perairan Sungai Bara, Kabupaten Bulungan. “Satu lagi berinisial M masih DPO,” sebutnya.


“Ifan dan Rahmat ini merupakan otak dari kejahatan itu. Karena keduanya merupakan pekerja tambak di situ. Jadi saat ingin beraksi, Ifan menelpon Rambo untuk datang ke lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.


Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta. Sedangkan pelaku diancam Pasal 365 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (iwk/keg/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore