
Dua tersangka perampok tambak saat diamankan di ruang penyidik Satreskrim Polres Bulungan.
JawaPos.com - Aksi perampokan terjadi di perairan Mangkudulis, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Rabu (18/1). Kelompok perampok tambak itu sempat mengancam korbannya menggunakan samurai.
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetya Adi Sasmita menjelaskan, perampokan tersebut terjadi sekira pukul 22.00 Wita. Saat itu penjaga tambak sedang istirahat pasca mengecek udang yang sudah mendekati masa panen.
“Penjaga tambak mengaku pada saat itu dia sedang duduk-duduk di pondoknya, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dan mengatakan minta air minum.” ujar Gede kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (30/1). “Saat penjaga membuka pintu, seketika pelaku langsung menodongkan samurai kepadanya,” timpalnya.
Setelah menodongkan samurai, pelaku yang berjumlah lima orang langsung menutup mata korban menggunakan sarung. Selain itu tangan korban juga turut serta diikat seraya korban dipukuli dan menginjak-injak sebelum akhirnya diperintahkan untuk tiarap.
Dalam kondisi sudah tak dapat berbuat apa-apa lagi, selanjutnya para pelaku memanen udang dari tambak yang dijaga korban. Bahkan, pelaku juga sempat menggondol semua barang berharga milik korban.
Pada pukul 03.00 Wita, saat semuanya sudah selesai, korban ditinggalkan oleh pelaku. Mengetahui sudah dalam kondisi aman, akhirnya korban melepaskan ikatan di tangannya dan langsung menghampiri tetangganya untuk meminta pertolongan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi apa yang dialaminya. Dari hasil keterangan yang dilaporkan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka bernama Ifan dan Rahmat di Tarakan pada Senin (23/1) pekan lalu.
Sementara, dua tersangka lainnya, Botak dan Rambo sudah terlebih dahulu diamankan atas kasus perampokan tambak di perairan Sungai Bara, Kabupaten Bulungan. “Satu lagi berinisial M masih DPO,” sebutnya.
“Ifan dan Rahmat ini merupakan otak dari kejahatan itu. Karena keduanya merupakan pekerja tambak di situ. Jadi saat ingin beraksi, Ifan menelpon Rambo untuk datang ke lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta. Sedangkan pelaku diancam Pasal 365 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (iwk/keg/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
