
Mantan Bupati AT saat mendapat perawatan
JawaPos.com - AT (64 tahun), mantan Bupati Manokwari yang diciduk polisi atas dugaan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, hingga Senin (30/1) masih menjalani perawatan di rumah sakit di Manokwari.
AT ditangkap di kediamannya di Wosi, Manokwari, Jumat (27/1) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIT. Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono sebagaimana dilansir dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), Senin (30/1) mengatakan, AT yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Manokwari, kini dirawat intensif di rumah sakit.
Alat bukti yang diamankan berupa alat hisap bong yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dan 1 bungkus plastik kecil sabu. Pada saat ditangkap dan hendak dibawa ke Mapolres, tersangka mengalami gejala sesak nafas dan tensi darah tinggi. ‘’Sehingga dilarikan ke RSUD Manokwari,’’ ungkap Hary.
Dari foto yang diperoleh dari Bidang Humas Polda Papua Barat, AT dirawat di salah satu ruangan RSUD dengan kondisi mendapat perawatan intensif. Pernapasannya dibantu oksigen. Dijaga seorang wanita.
Kapolres Manokwari AKBP Christian Ronny Putra kembali menegaskan, jajarannya tak akan terpengaruh dengan intervensi pihak lain. Kapolres mengakui, setelah penangkapan AT, ia banyak mendapat telepon dari pihak lain.
‘’Banyak mengintervensi ke saya. Yang bersangkutan (AT) pengaruhnya besar sekali. Banyak yang minta tolong ke saya, tetapi ini masalah narkoba tidak ada kearifan lokal, nggak bisa diselesaikan secara hukum adat. Yang namanya kasus narkoba tetap lanjut,’’ bebernya.
Ini merupakan kali kedua AT ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. AT pernah ditangkap jajaran Polres Manokwari ketika masih aktif menjabat bupati pada 1 Januari 2012 lalu. Sempat dinonaktifkan saat menjalani proses hukum dan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Manokwari, AT kemudian diaktifkan kembali menjabat sebagai bupati setelah masa tahanan berakhir.
Pada penangkapan pertama, 1 Januari 2012 lalu, juga di kediamannya di Wosi, diamankan barang bukti sabu-sabu. Juga diamankan istri keduanya, VAS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, kala itu memvonis AT 8 bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun kurungan.
AT kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido Bogor Jawa Barat, selama 6 bulan. Polres Manokwari akan mengembangkan kasus tertangkapnya mantan bupati ini. Polisi mencari tahu dari mana AT mendapatkan sabu-sabu. ‘’Kita sedang melacak,dari mana dia (AT) mendapatkan (sabu-sabu). Orang yang menjual itu kita sedang cari,’’ katanya.(lm/sad/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
