
Mantan Bupati AT saat mendapat perawatan
JawaPos.com - AT (64 tahun), mantan Bupati Manokwari yang diciduk polisi atas dugaan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, hingga Senin (30/1) masih menjalani perawatan di rumah sakit di Manokwari.
AT ditangkap di kediamannya di Wosi, Manokwari, Jumat (27/1) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIT. Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono sebagaimana dilansir dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), Senin (30/1) mengatakan, AT yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Manokwari, kini dirawat intensif di rumah sakit.
Alat bukti yang diamankan berupa alat hisap bong yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dan 1 bungkus plastik kecil sabu. Pada saat ditangkap dan hendak dibawa ke Mapolres, tersangka mengalami gejala sesak nafas dan tensi darah tinggi. ‘’Sehingga dilarikan ke RSUD Manokwari,’’ ungkap Hary.
Dari foto yang diperoleh dari Bidang Humas Polda Papua Barat, AT dirawat di salah satu ruangan RSUD dengan kondisi mendapat perawatan intensif. Pernapasannya dibantu oksigen. Dijaga seorang wanita.
Kapolres Manokwari AKBP Christian Ronny Putra kembali menegaskan, jajarannya tak akan terpengaruh dengan intervensi pihak lain. Kapolres mengakui, setelah penangkapan AT, ia banyak mendapat telepon dari pihak lain.
‘’Banyak mengintervensi ke saya. Yang bersangkutan (AT) pengaruhnya besar sekali. Banyak yang minta tolong ke saya, tetapi ini masalah narkoba tidak ada kearifan lokal, nggak bisa diselesaikan secara hukum adat. Yang namanya kasus narkoba tetap lanjut,’’ bebernya.
Ini merupakan kali kedua AT ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. AT pernah ditangkap jajaran Polres Manokwari ketika masih aktif menjabat bupati pada 1 Januari 2012 lalu. Sempat dinonaktifkan saat menjalani proses hukum dan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Manokwari, AT kemudian diaktifkan kembali menjabat sebagai bupati setelah masa tahanan berakhir.
Pada penangkapan pertama, 1 Januari 2012 lalu, juga di kediamannya di Wosi, diamankan barang bukti sabu-sabu. Juga diamankan istri keduanya, VAS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, kala itu memvonis AT 8 bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun kurungan.
AT kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido Bogor Jawa Barat, selama 6 bulan. Polres Manokwari akan mengembangkan kasus tertangkapnya mantan bupati ini. Polisi mencari tahu dari mana AT mendapatkan sabu-sabu. ‘’Kita sedang melacak,dari mana dia (AT) mendapatkan (sabu-sabu). Orang yang menjual itu kita sedang cari,’’ katanya.(lm/sad/JPG)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
