
BJ (kiri) menjawab beberapa pertanyaan dari jaksa terkait berkas yang diamankan demi keperluan pengembangan dugaan korupsi di Distan Kutim.
JawaPos.com - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejari Kutim mendatangi Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kutim, kemarin (31/1). Tim yang berjumlah delapan orang dan dipimpin oleh jaksa Pidsus Heriyanto itu membongkar berkas di tiga ruangan berbeda.
Yakni bidang sarana dan prasarana (dulu PLA), bidang pertanian, gudang arsip, serta ruang bekas kepala Distan Kutim Syarifuddin Ginting yang sejak 2016 pensiun dan belum ditempati. Hal itu untuk mencari berkas sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatasan sarana dan prasarana pertanian pada 2013.
Sejak Senin (23/1), media ini mendapat informasi bahwa satu orang yang berinisial BJ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diperkuat keterangan pengacara, Arianto, yang membenarkan dirinya mendampingi pejabat Distan Kutim BJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek tersebut. Namun secara resmi, Kejari Kutim Masih bungkam perihal penetapan ini.
Ditemui setelah penggeledahan, Kasi Pidsus Kejari Kutim Regie Komara yang memantau penggeledahan mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan. Dari kegiatan yang dimulai pukul 11.30 Wita–13.30 Wita itu, timnya mengamankan empat bundel berkas yang berkaitan dengan kasus ini.
“Proposal kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, dokumen keuangan, dan puluhan buku rekening yang diduga atas nama kelompok tani yang diduga duitnya dikorupsi. Termasuk puluhan stempel kelompok tani, kamera DSLR, handycam, serta laptop, yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” ucapnya.
Soal siapa yang menjadi tersangka, Regie masih belum terbuka. Namun, saat pencarian, BJ juga ikut hadir membantu mengambilkan dan mengumpulkan berkas-berkas yang diminta tim jaksa.
Ditanya soal kaitannya dengan kasus ini, BJ memilih bungkam. Soal status, dia mengaku merupakan PPK kasus peningkatan sarana dan prasarana pertanian di seluruh Kutim pada 2013.
“Saya tidak mau berkomentar, kalau ada apa-apa tanya saja sama jaksa atau pengacara saya, Arianto,” jelas Kasi Produksi Perlindungan Tanaman Pangan, Distan Kutim, itu.
Regie menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan. Tersangka sementara baru satu orang, namun bisa saja bertambah, seiring pengembangan yang masih berjalan. “Kami sudah memeriksa 70 saksi termasuk 28 kelompok tani yang diduga mengetahui alur kasus ini. Mantan kepala Distan Kutim juga sudah kami periksa,” tegas Regie. (*/dns/ica/k16/fab/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
