Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 18.25 WIB

Cari Bukti Korupsi, Jaksa Ubrak-abrik Kantor Distan Kutim

BJ (kiri) menjawab beberapa pertanyaan dari jaksa terkait berkas yang diamankan demi keperluan pengembangan dugaan korupsi di Distan Kutim. - Image

BJ (kiri) menjawab beberapa pertanyaan dari jaksa terkait berkas yang diamankan demi keperluan pengembangan dugaan korupsi di Distan Kutim.

JawaPos.com - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejari Kutim mendatangi Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kutim, kemarin (31/1). Tim yang berjumlah delapan orang dan dipimpin oleh jaksa Pidsus Heriyanto itu membongkar berkas di tiga ruangan berbeda.


Yakni bidang sarana dan prasarana (dulu PLA), bidang pertanian, gudang arsip, serta ruang bekas kepala Distan Kutim Syarifuddin Ginting yang sejak 2016 pensiun dan belum ditempati. Hal itu untuk mencari berkas sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatasan sarana dan prasarana pertanian pada 2013.


Sejak Senin (23/1), media ini mendapat informasi bahwa satu orang yang berinisial BJ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diperkuat keterangan pengacara, Arianto, yang membenarkan dirinya mendampingi pejabat Distan Kutim BJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek tersebut. Namun secara resmi, Kejari Kutim Masih bungkam perihal penetapan ini.


Ditemui setelah penggeledahan, Kasi Pidsus Kejari Kutim Regie Komara yang memantau penggeledahan mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan. Dari kegiatan yang dimulai pukul 11.30 Wita–13.30 Wita itu, timnya mengamankan empat bundel berkas yang berkaitan dengan kasus ini.


“Proposal kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, dokumen keuangan, dan puluhan buku rekening yang diduga atas nama kelompok tani yang diduga duitnya dikorupsi. Termasuk puluhan stempel kelompok tani, kamera DSLR, handycam, serta laptop, yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” ucapnya.


Soal siapa yang menjadi tersangka, Regie masih belum terbuka. Namun, saat pencarian, BJ juga ikut hadir membantu mengambilkan dan mengumpulkan berkas-berkas yang diminta tim jaksa. 


Ditanya soal kaitannya dengan kasus ini, BJ memilih bungkam. Soal status, dia mengaku merupakan PPK kasus peningkatan sarana dan prasarana pertanian di seluruh Kutim pada 2013. 


“Saya tidak mau berkomentar, kalau ada apa-apa tanya saja sama jaksa atau pengacara saya, Arianto,” jelas Kasi Produksi Perlindungan Tanaman Pangan, Distan Kutim, itu.


Regie menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan. Tersangka sementara baru satu orang, namun bisa saja bertambah, seiring pengembangan yang masih berjalan. “Kami sudah memeriksa 70 saksi termasuk 28 kelompok tani yang diduga mengetahui alur kasus ini. Mantan kepala Distan Kutim juga sudah kami periksa,” tegas Regie. (*/dns/ica/k16/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore