
Mahfid MD
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut protes atas tudingan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai Ketua MUI KH Ma'ruf Amin berbohong saat persidangan kasus penistaan agama kemarin, Selasa (31/1). Apalagi, Ahok berencana mempolisikan Ma'ruf yang juga pimpinan tertinggi ormas Nahdlatul Ulama (NU) Rois 'Aam PBNU.
Diketahui di dalam persidangan, Ahok menilai Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. "Saya bukan tokoh NU tapi saya warga jam'iyah NU sejak bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Makruf Amin. Saya ikut protes sebagai warga NU," tulis Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (1/2).
Kata dia, jika Ahok tidak percaya atau keberatan dengan kesaksian Ma'ruf, bisa disampaikan pada pledoi nantinya. "Kalau tak percaya kesaksian KH Makruf Amin, kan ada tata caranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di pleidoi," sebut Mahfud.
Lantas Mahfud mengingatkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh mereka yang diberi wewenang dalam undang-undang. Contoh mereka yang diberi wewenang melakukan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dalam hukum kita," tegasnya mengingat Ahok mengaku memiliki bukti adanya telepon SBY kepada Ma'ruf.
Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu juga mengatakan dirinya tidak diam ketika dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok mencuat. Dia tegas mengatakan bahwa fatwa MUI bukanlah produk hukum.
"Siapa bilang saya diam? Soal Fatwa MUI saya sangat jelas: bukan hukum. Soal pengangkatan Patrialis oleh SBY saya juga jelas: tangung jawab moral," cuitnya.
Mahfud juga sempat mengatakan agar fatwa MUI sebaiknya tidak perlu dikawal siapapun. "Saya pernah bilang sebaiknya MUI menyatakan bahwa fatwanya tak perlu dikawal oleh siapapun seperti GNPFMUI. Sebab fatwa di Indonesia bukan hukum," pungkasnya. (dna/JPG)

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
