
Mahfid MD
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut protes atas tudingan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai Ketua MUI KH Ma'ruf Amin berbohong saat persidangan kasus penistaan agama kemarin, Selasa (31/1). Apalagi, Ahok berencana mempolisikan Ma'ruf yang juga pimpinan tertinggi ormas Nahdlatul Ulama (NU) Rois 'Aam PBNU.
Diketahui di dalam persidangan, Ahok menilai Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. "Saya bukan tokoh NU tapi saya warga jam'iyah NU sejak bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Makruf Amin. Saya ikut protes sebagai warga NU," tulis Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (1/2).
Kata dia, jika Ahok tidak percaya atau keberatan dengan kesaksian Ma'ruf, bisa disampaikan pada pledoi nantinya. "Kalau tak percaya kesaksian KH Makruf Amin, kan ada tata caranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di pleidoi," sebut Mahfud.
Lantas Mahfud mengingatkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh mereka yang diberi wewenang dalam undang-undang. Contoh mereka yang diberi wewenang melakukan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dalam hukum kita," tegasnya mengingat Ahok mengaku memiliki bukti adanya telepon SBY kepada Ma'ruf.
Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu juga mengatakan dirinya tidak diam ketika dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok mencuat. Dia tegas mengatakan bahwa fatwa MUI bukanlah produk hukum.
"Siapa bilang saya diam? Soal Fatwa MUI saya sangat jelas: bukan hukum. Soal pengangkatan Patrialis oleh SBY saya juga jelas: tangung jawab moral," cuitnya.
Mahfud juga sempat mengatakan agar fatwa MUI sebaiknya tidak perlu dikawal siapapun. "Saya pernah bilang sebaiknya MUI menyatakan bahwa fatwanya tak perlu dikawal oleh siapapun seperti GNPFMUI. Sebab fatwa di Indonesia bukan hukum," pungkasnya. (dna/JPG)

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
