
Ilustrasi
JawaPos.com - Aparat Polres Kapuas Hulu menangkap warga Putussibau Utara, Kalbar, berinisial RW, 28, Sabtu (28/1). Dia dibekuk di rumahnya saat asyik pesta narkoba.
Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Ipda Sri Kusworo mengatakan, RW yang merupakan pemilik warung internet (Warnet) digerebek saat mengisap sabu di Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau, Putussibau Utara. RW dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.
“Anggota Sat Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Lintas Utara, tepatnya di Warnet Tse Net, milik RW. Kemudian menggeledah Warnet tempat RW tersebut berada,” kata Kusworo, Selasa (31/1).
Ketika digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor Mio Jet biru putih KB 4767 FL milik RW. Bersama barang bukti sabu, pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu. RW dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun atau minimal empat tahun penjara. (dre/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022