Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 17.49 WIB

Dikejar Mahasiswi, Seorang Jambret Salah Masuk Gang, Akhirnya...

Tersangka JM ditahan di Mapolsekta Pontianak Timur, Selasa (31/1). - Image

Tersangka JM ditahan di Mapolsekta Pontianak Timur, Selasa (31/1).

JawaPos.com - Aksi jambret terjadi di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, kalbar. Ketika itu pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran korban, Selasa (31/1) pukul 05.00.


Lantaran korban berteriak, warga pun terbangun dan ikut mengejar pelaku yang masuk Gang Karya I itu. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap korban dibantu warga.


Jambret yang ditangkap ini masih berusia 18 tahun berinisial JM. Beruntung tak dihakimi warga. Saat menjalankan aksinya, JM tak sendiri, bersama rekannya berinisial S alias C. “Salah masuk gang dia,” ujar Thoriq, warga Gang Karya I yang ikut menangkap JM.


Darwin, warga lainnya mengungkapkan, JM ditangkap saat bersembunyi di belakang parit tak jauh dari rumahnya. “Dia sembunyi di parit belakang rumah, akhirnya berhasil ditangkap warga,” jelas Darwin yang juga turut menangkap JM.


Menurut Darwin, JM tak sendiri. “Temannya kabur. Sedangkan pelaku yang ditangkap sudah dibawa ke Mapolsek,” jelasnya.


JM dan S alias C menjambret di Jalan Tanjung Raya. Korbannya seorang mahasiswi. Pelaku berboncengan sepeda motor menyerempet korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor. “Ketika itu pelaku langsung menyambar tas korban yang diselempangkan di sebelah kanan,” kata Kapolsekta Pontianak Timur Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (31/1).


Mahasiswi dan pelaku sempat terjatuh dari sepeda motor. Tas yang dirampas juga jatuh. Pelaku tak sempat mengambil tas korban dan langsung tancap gas. Korban bangun dari jatuhnya langsung beteriak jambret. “Korban mengambil tasnya dan langsung mengejar kedua pelaku,” ungkap Husni.


Dikatakan Husni, pelaku JM sudah ditahan, barang bukti juga sudah diamankan. Jajarannya mengejar rekan JM berinisial S alias C yang berhasil melarikan diri. “Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara, sesuai pasal 363 KUHP,” tegasnya. (zrn/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore