
Suasana wilayah Tanjung Selor.
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan akhirnya menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor. Itu setelah melakukan rapat gabungan komisi, Selasa (31/1).
Untuk menguatkan komitmen tersebut, maka diagendakanlah rapat paripurna penyampaian surat persetujuan dewan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil, DPRD Bulungan hari ini, Rabu (1/2).
“Keputusan itu merupakan kesepakatan bersama dari 15 anggota dewan yang hadir dalam pertemuan yang digelar hari ini (kemarin, Red),” ujar Syarwani, Ketua DPRD Bulungan kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui usai pertemuan.
Politikus Golkar ini menjelaskan, persetujuan itu merupakan tindak lanjut dari rapat yang sudah dilakukan bersama Pemkab Bulungan pada Selasa (24/1) lalu. Selain itu dikuatkan juga hasil dari dokumen yang diserahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan forum komunikasi kelurahan.
“Itu merupakan ketentuan yang ditetapkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2007 tersebut. Jadi kita hanya mengambil peran dari sisi lembaga DPRD,” jelas Syarwani.
Artinya, kata alumnus Unmul Samarinda ini, dewan menerima aspirasi masyarakat melalui BPD dan forum komunikasi kelurahan untuk dibahas guna menentukan apakah akan disetujui atau ditolak. Keputusan itu dilakukan melalui sikap DPRD dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
Jadi, kata pria yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Bulungan ini, bahwa yang disetujui lembaga yang dia pimpin hanya merupakan DOB Tanjung Selor saja yang terdiri dari 9 desa/kelurahan. “Itu (desa/kelurahan) wilayah Tanjung Selor secara administrasi,” katanya.
Hal itu juga melalui penyesuaian terhadap amanah dari PP Nomor 78 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa pembahasan tersebut hanya akan difokuskan pada daerah yang akan dimekarkan, yakni Tanjung Selor.
Dia melanjutkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuannya, setelah persetujuan DPRD, maka dikeluarkan surat persetujuan bupati beserta lampiran dokumen kajian yang menyangkut masalah kewilayahan, jumlah penduduk dan lain sebagainya.
Setelah semua itu dinyatakan lengkap, maka dokumen itu disampaikan kepada gubernur dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan usulan DOB tersebut. “Mekanismenya itu sudah diatur. Jadi kita tidak boleh langsung lompat-lompat sekehendak hati kita,” ujar Syarwani.
Lanjutnya, setelah masuk ke gubernur, dokumen itu juga tidak langsung diserahkan ke Kemendagri. Sebab perlu dilakukan kajian ulang untuk menentukan layak atau tidaknya dimekarkan.
“Pastinya, masih panjanglah. Untuk 5 hingga 10 tahun ke depan saya rasa Tanjung Selor ini masih belum bisa ditetapkan sebagai DOB,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Presidium Pemekaran DOB Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengaku pihaknya sudah menerima undangan paripurna yang bakal digelar hari ini. “Ya kami berterima kasih dengan upaya dan kerja keras yang dilakukan DPRD untuk mendukung percepatan DOB Tanjung Selor,” pungkasnya. (iwk/keg/fab/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
