
Suasana wilayah Tanjung Selor.
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan akhirnya menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor. Itu setelah melakukan rapat gabungan komisi, Selasa (31/1).
Untuk menguatkan komitmen tersebut, maka diagendakanlah rapat paripurna penyampaian surat persetujuan dewan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil, DPRD Bulungan hari ini, Rabu (1/2).
“Keputusan itu merupakan kesepakatan bersama dari 15 anggota dewan yang hadir dalam pertemuan yang digelar hari ini (kemarin, Red),” ujar Syarwani, Ketua DPRD Bulungan kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui usai pertemuan.
Politikus Golkar ini menjelaskan, persetujuan itu merupakan tindak lanjut dari rapat yang sudah dilakukan bersama Pemkab Bulungan pada Selasa (24/1) lalu. Selain itu dikuatkan juga hasil dari dokumen yang diserahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan forum komunikasi kelurahan.
“Itu merupakan ketentuan yang ditetapkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2007 tersebut. Jadi kita hanya mengambil peran dari sisi lembaga DPRD,” jelas Syarwani.
Artinya, kata alumnus Unmul Samarinda ini, dewan menerima aspirasi masyarakat melalui BPD dan forum komunikasi kelurahan untuk dibahas guna menentukan apakah akan disetujui atau ditolak. Keputusan itu dilakukan melalui sikap DPRD dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
Jadi, kata pria yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Bulungan ini, bahwa yang disetujui lembaga yang dia pimpin hanya merupakan DOB Tanjung Selor saja yang terdiri dari 9 desa/kelurahan. “Itu (desa/kelurahan) wilayah Tanjung Selor secara administrasi,” katanya.
Hal itu juga melalui penyesuaian terhadap amanah dari PP Nomor 78 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa pembahasan tersebut hanya akan difokuskan pada daerah yang akan dimekarkan, yakni Tanjung Selor.
Dia melanjutkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuannya, setelah persetujuan DPRD, maka dikeluarkan surat persetujuan bupati beserta lampiran dokumen kajian yang menyangkut masalah kewilayahan, jumlah penduduk dan lain sebagainya.
Setelah semua itu dinyatakan lengkap, maka dokumen itu disampaikan kepada gubernur dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan usulan DOB tersebut. “Mekanismenya itu sudah diatur. Jadi kita tidak boleh langsung lompat-lompat sekehendak hati kita,” ujar Syarwani.
Lanjutnya, setelah masuk ke gubernur, dokumen itu juga tidak langsung diserahkan ke Kemendagri. Sebab perlu dilakukan kajian ulang untuk menentukan layak atau tidaknya dimekarkan.
“Pastinya, masih panjanglah. Untuk 5 hingga 10 tahun ke depan saya rasa Tanjung Selor ini masih belum bisa ditetapkan sebagai DOB,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Presidium Pemekaran DOB Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengaku pihaknya sudah menerima undangan paripurna yang bakal digelar hari ini. “Ya kami berterima kasih dengan upaya dan kerja keras yang dilakukan DPRD untuk mendukung percepatan DOB Tanjung Selor,” pungkasnya. (iwk/keg/fab/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
