Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 14.23 WIB

Appraisal Ngawur Jadi Acuan Kejati Jatim

HANGAT: Dahlan Iskan ngobrol dengan saksi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (31/1). - Image

HANGAT: Dahlan Iskan ngobrol dengan saksi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (31/1).

JawaPos.com - Dakwaan jaksa terhadap Dahlan Iskan terus terbantahkan dengan sendirinya dalam sidang. Salah satunya mengenai kesimpulan bahwa nilai tanah PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri yang dilepas setara Rp 40 miliar.

Ternyata, nilai tersebut didapat tanpa dasar dokumen yang valid. Penaksiran nilai tersebut dilakukan oleh orang yang belum bersertifikat. Nilai Rp 40 miliar itu muncul dari proses appraisal yang ngawur. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Dahlan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (31/1). Dalam sidang, jaksa menghadirkan enam saksi. Mereka adalah Masepti Prahestien (karyawan bank swasta nasional), Bambang Eko S.B.W. (karyawan bank swasta nasional), Najib Katuju (lurah Balowerti), Suwarso Suprasetyo (staf Kelurahan Balowerti), Djamil (mantan karyawan PT Keramik Tulungagung), serta Sutopo (mantan karyawan PT Keramik Tulungagung).

Pihak bank swasta nasional dihadirkan sebagai saksi dalam sidang karena dalam penyidikan mereka memang dimintai keterangan Kejati memang menempuh berbagai cara untuk mengonstruksikan bahwa aset PT PWU di Kediri dijual dengan harga yang tidak wajar ke PT Sempulur Adi Mandiri (SAM). Tanggung jawab atas nilai penjualan aset itu lantas diala­matkan kepada Dahlan Iskan. 

Bank swasta nasional tersebut memang pernah memberikan kredit Rp 12,5 miliar kepada PT SAM. Kredit itu diajukan pada 2004 atau setahun setelah terjadi jual beli antara PT PWU dan PT SAM.

Dalam pengajuan kreditnya, PT SAM menjadikan tanah yang dibeli dari PT PWU sebagai agunan. Bank tersebut menafsir nilai aset yang menjadi agunan Rp 40,54 miliar. Nah, cara penaksiran itulah yang menjadi bahan tertawaan dalam sidang.

Saksi Masepti yang dihadirkan dalam sidang ternyata bukan pihak yang menangani langsung pengajuan kredit PT SAM. Dia hanya pegawai bagian back office. Lingkup kerjanya adalah bidang inkaso dan transfer. Sama sekali tidak terkait dengan pemrosesan kredit.

Saat ditanya bagaimana bisa melakukan proses kredit yang diajukan PT SAM, sedangkan itu bukan tugasnya, Masepti tidak bisa menjawab. Dia hanya tahu sepintas tentang proses pengajuan kredit PT SAM. 

''Agunannya tanah kosong atas nama PT Nabatiyasa. Karena memenuhi syarat, diberi kredit,'' ungkapnya. Masepti juga tidak bisa menyebutkan siapa orang dari PT SAM yang datang mengajukan kredit. 

Kualitas kesaksian Masepti yang seperti itu membuat pengacara Dahlan, Agus Dwi Warsono, ragu. Agus sempat mempertanyakan bagaimana bisa perempuan kelahiran 7 Desember 1968 itu menjelaskan proses kredit yang diajukan PT SAM sebagaimana yang tertuang dalam BAP. ''Saya hanya baca di document file, tapi tidak tahu pada saat kejadian,'' ujarnya.

Dalam BAP, Masepti memang menjelaskan seolah sebagai pihak yang menangani langsung pengajuan kredit PT SAM. Bahkan, pada poin 11 BAP, dia memberikan pendapatnya tentang nilai penaksiran bak seorang ahli.

Pada poin 11 BAP tersebut, Masepti ditanya jaksa apakah tanah PT SAM, jika ditaksir dengan nilai Rp 11 miliar, termasuk murah? Dia menjawab murah karena letak aset PT SAM sangat strategis.

Pertanyaan jaksa itu seolah mengonstruksikan bahwa penjualan aset PT PWU ke PT SAM sangat murah. Padahal, kondisi aset saat dijual PT PWU dengan saat PT SAM mengagunkannya ke bank swasta tadi sangat jauh berbeda.

Saat aset dijual PT PWU ke PT SAM, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) mati. Saat itu tanah juga tengah berada dalam penguasaan mantan karyawan. Sementara itu, saat PT SAM mengagunkannya ke bank, SHGB-nya sudah hidup. Saat itu tanah juga sudah kosong dan sepenuhnya dalam penguasaan PT SAM.

Keterangan rekan Masepti, Bambang Eko S.B.W., juga sangat menggelikan. Ternyata, Bambang yang bertindak sebagai appraisal internal di bank tersebut tidak mengantongi sertifikasi saat melakukan penaksiran. Karena itu, cara dia melakukan penaksiran pun jauh dari tindakan profesional.

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore