
Ilustrasi
JawaPos.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat membekuk 18 pelaku pembobol dan peretas kartu kredit. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandung. Pengungkapan ini berawal saat petugas hotel tempat mereka menginap merasa curiga dengan pembayaran kamar hotel yang dilakukan pelaku.
"Petugas hotel pun melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi, Selasa (31/1). Dia mengatakan, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
"Dalam aksinya, para pelaku membuat situs jual beli palsu yang menjual barang-barang murah agar korban tertarik. Korban diwajibkan memberikan data kartu kredit melalui situs palsu tersebut," tandasnya.
Dari situs yang mereka buat, kata dia, para pelaku kemudian mengirimkan email kepada para korban agar tertarik. Korban pun diwajibkan mengisi rincian data pemilik kartu kredit di situs tersebut. Selanjutnya, mereka menggunakan kartu kredit hasil retasan itu untuk kegiatan-kegiatan mereka seperti reservasi hotel, membeli tiket pesawat, juga belanja online.
"Sistemnya tidak dengan menggesek kartu kredit, tapi menggunakan data pemilik kartu kredit yang mereka dapatkan. Korban baru tahu kalau kartu kredit mereka ada yang menggunakan setelah tagihan dari pihak bank," ujarnya.
Samudi menjelaskan, ke 18 pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda di Kota Bandung. Polisi juga telah menyita barang bukti alat-alat elektronik sarana para pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Mereka ditangkap di daerah Sukarno Hatta, Margahayu Raya, dan Cieumbeuleuit. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa laptop, handphone, kartu perdana, skimmer (alat pendeteksi kartu kredit), dan beberapa kartu kredit. "Kita masih melakukan pendalaman karena kemungkinan ada kelompok lain yang melakukan kejahatan serupa," ujarnya.
Para pelaku ini telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara 12 tahun."Masyarakat khususnya pemilik kartu kredit agar berhati-hati dengan situs-situs yang menawarkan sesuatu kemudahan-kemudahan," imbaunya. (arh/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Venezia: Fisik Adrien Rabiot Belum Siap, Rafael Leao Absen
