
Ilustrasi
JawaPos.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat membekuk 18 pelaku pembobol dan peretas kartu kredit. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandung. Pengungkapan ini berawal saat petugas hotel tempat mereka menginap merasa curiga dengan pembayaran kamar hotel yang dilakukan pelaku.
"Petugas hotel pun melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi, Selasa (31/1). Dia mengatakan, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
"Dalam aksinya, para pelaku membuat situs jual beli palsu yang menjual barang-barang murah agar korban tertarik. Korban diwajibkan memberikan data kartu kredit melalui situs palsu tersebut," tandasnya.
Dari situs yang mereka buat, kata dia, para pelaku kemudian mengirimkan email kepada para korban agar tertarik. Korban pun diwajibkan mengisi rincian data pemilik kartu kredit di situs tersebut. Selanjutnya, mereka menggunakan kartu kredit hasil retasan itu untuk kegiatan-kegiatan mereka seperti reservasi hotel, membeli tiket pesawat, juga belanja online.
"Sistemnya tidak dengan menggesek kartu kredit, tapi menggunakan data pemilik kartu kredit yang mereka dapatkan. Korban baru tahu kalau kartu kredit mereka ada yang menggunakan setelah tagihan dari pihak bank," ujarnya.
Samudi menjelaskan, ke 18 pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda di Kota Bandung. Polisi juga telah menyita barang bukti alat-alat elektronik sarana para pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Mereka ditangkap di daerah Sukarno Hatta, Margahayu Raya, dan Cieumbeuleuit. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa laptop, handphone, kartu perdana, skimmer (alat pendeteksi kartu kredit), dan beberapa kartu kredit. "Kita masih melakukan pendalaman karena kemungkinan ada kelompok lain yang melakukan kejahatan serupa," ujarnya.
Para pelaku ini telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara 12 tahun."Masyarakat khususnya pemilik kartu kredit agar berhati-hati dengan situs-situs yang menawarkan sesuatu kemudahan-kemudahan," imbaunya. (arh/yuz/JPG)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
