
Ilustrasi
JawaPos.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat membekuk 18 pelaku pembobol dan peretas kartu kredit. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandung. Pengungkapan ini berawal saat petugas hotel tempat mereka menginap merasa curiga dengan pembayaran kamar hotel yang dilakukan pelaku.
"Petugas hotel pun melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi, Selasa (31/1). Dia mengatakan, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
"Dalam aksinya, para pelaku membuat situs jual beli palsu yang menjual barang-barang murah agar korban tertarik. Korban diwajibkan memberikan data kartu kredit melalui situs palsu tersebut," tandasnya.
Dari situs yang mereka buat, kata dia, para pelaku kemudian mengirimkan email kepada para korban agar tertarik. Korban pun diwajibkan mengisi rincian data pemilik kartu kredit di situs tersebut. Selanjutnya, mereka menggunakan kartu kredit hasil retasan itu untuk kegiatan-kegiatan mereka seperti reservasi hotel, membeli tiket pesawat, juga belanja online.
"Sistemnya tidak dengan menggesek kartu kredit, tapi menggunakan data pemilik kartu kredit yang mereka dapatkan. Korban baru tahu kalau kartu kredit mereka ada yang menggunakan setelah tagihan dari pihak bank," ujarnya.
Samudi menjelaskan, ke 18 pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda di Kota Bandung. Polisi juga telah menyita barang bukti alat-alat elektronik sarana para pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Mereka ditangkap di daerah Sukarno Hatta, Margahayu Raya, dan Cieumbeuleuit. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa laptop, handphone, kartu perdana, skimmer (alat pendeteksi kartu kredit), dan beberapa kartu kredit. "Kita masih melakukan pendalaman karena kemungkinan ada kelompok lain yang melakukan kejahatan serupa," ujarnya.
Para pelaku ini telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara 12 tahun."Masyarakat khususnya pemilik kartu kredit agar berhati-hati dengan situs-situs yang menawarkan sesuatu kemudahan-kemudahan," imbaunya. (arh/yuz/JPG)

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Argentina Mengajukan Permintaan Khusus kepada FIFA Sebelum Melawan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
