
Edy Rahmayadi saat berkunjung ke Kantor Jawa Pos di Surabaya
JawaPos.com - Ketum PSSI, Edy Rahmayadi, akhirnya buka suara soal klub yang masih ragu ikut Piala Presiden 2017. Dia mengatakan kalau semua tim diharapkan ikuti turnamen pramusim ini.
Beberapa klub memang masih bimbang untuk ikut serta dalam Piala Presiden 2017 ini. PSM Makassar menjadi contoh yang masih ragu bermain di turnamen ini.
Hal tersebut membuat Edy angkat suara. Dia berharap semua tim di Liga 1 untuk bisa ikuti turnamen yang 2015 lalu dimenangkan Persib Bandung tersebut.
"Soal klub ragu, orang Indonesia kok masih menimbang-nimbang. Kalau mau main ya main, ini kan turnamen pramusim," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan.
Selain itu, Edy juga buka suara soal verifikasi klub-klub Liga 1. Sebab, beberapa waktu lalu, BOPI sempat ingatkan PSSI soal verifikasi.
"Verifikasi sudah selesai. Jadi klub-klub yang bisa main di Liga 1 sudah deal 18 klub. Piala Presiden kami tambah dua klub dari Divisi Utama," tandas dia. (ies/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022