
Para Hakim MK
JawaPos.com - Patrialis Akbar yang seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga telah menerima suap. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini ada dua orang Hakim MK, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul yang sedang diperiksa Dewan Etik terkait kasus Patrialis Akbar.
"Tadi malam sampai hari ini masih diperiksa, dan juga panitera pengganti diperiksa," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut Febri, diperiksanya dua hakim tersebut untuk mengetahui, apakah ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Barangkali ada yang tidak lazim dalam pembahasan," katanya.
Sementara, dua hakim itu diketahui adalah ketua panel dan anggota panel dalam perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015 terkait pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sementara Patrialis Akbar sebagai anggota panel.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cr2/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
