Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 20.52 WIB

KPK Cari Bukti di Ruangan Hakim MK Lainnya

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sudah ditetapkan tersangka penerima suap oleh KPK dalam kasus pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.



Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku, KPK serkira pukul 02.00 WIB datang ke Gedung MK untuk melakukan penggeledahan di ruang kerja Patrialis Akbar.



"Sudah dari tadi jam 02.00 WIB sampai jam 06.00 WIB penggeledahan," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).



Selain mengeledah ruang kerja Patrialis, penyidik lembaga antirasuah juga mencari bukti-bukti lain di ruang kerja dua hakim, yakni I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul.



Menurut Fajar, penyidik yang datang ke gedung penguji undang-udang tersebut berjumlahlima orang. Mereka pun setelah melakukan penggeledahan dengan membawa sejumlah berkas dari tiga ruang hakim tersebut. "Namun saya tidak tahu (apa yang dibawa) mungkin yang dianggap relevan," katanya.



Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.



Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.



Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.



"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.



Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr2/JPG)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore