
Ilustrasi
JawaPos.com - Perampokan disertai pembnuhan dilakukan pasangan kekasih berinisial S (29) dan N (17) di Bekasi, Jawa Barat. Korbannya adalah Bambang Rayno (49), seroang aktivis buruh. Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Metro Bekasi Selatan.
”Pasangan ini kami tangkap saat berada di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Tambun akhir pekan lalu,” terang Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Bayu Pratama, kemarin (26/1).
Bayu menambahkan, tertangkapnya pelaku perampokan hingga pembunuhan ini terungkap setelah petugas kepolisian menangkap seorang penadah sepeda motor curian berinisial D dan T. Penadah itu menyatakan kalau sepeda motor Honda Vario yang merupakan milik Bambang itu didapat dari N dan S.
Setelah N dan S ditangkap, kata Bayu, keduanya mengaku kalau sepeda motor yang dijualnya itu hasil dari merampok seorang buruh bernama Bambang Rayno, pada pertengahan Desember 2016 lalu. ”Modusnya tersangka perempuan mengajak korban berhubungan intim, lalu mereka memesan kamar di hotel kelas melati,” terangnya.
Setelah berada di dalam kamar, dibantu seorang tersangka lainnya S lantas mengeksekusi korban. Korban yang merupakan anggota serikat pekerja di salah satu pabrik di kawasan Kabupaten Bekasi itu melawan saat hartanya hendak dirampas.
Dia ditikam menggunakan pisau lipat. Bahkan, pisau yang digunakan untuk menusuk itu patah, hingga akhirnya korban tewas. Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibungkus kain, dan terpal. Lalu jasad Bambang Rayno dibuang ke Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).
”Kami masih buru tersangka lain berinisial G, yang merupakan eksekutor pembunuhan terhadap Bambang Rayno,” jelas Bayu juga.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait penangkapan para tersangka. Sebab, lokasi kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan.
”Untuk jasad korban sampai sekarang belum ditemukan. Kami akan meminta bantuan SAR Brimob untuk melakukan pencarian di lokasi pembuangan jasad korban,” ujarnya.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat pasal berlapis tentang penadahan sepeda motor curian, perampokan, dan pembunuhan. Ancamannya 20 tahun kurungan penjara. (dny/yuz/JPG)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
