Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 18.22 WIB

Pelapor: Penistaan Agama oleh Ahok Sudah Tak Terbantahkan

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok - Image

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok

JawaPos.com - Pedri Kasman selaku pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini apa yang menjadi pokok perkara di persidangan pada Selasa (24/1) lalu dapat dipastikan Ahok menistakan agama Islam. Dan Ahok menurut dia sudah layak dianggap bersalah.

Pedri menerangkan bahwa Ahok terbukti melakukan pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP.

"Fakta persidangan sudah tidak terbantahkan. Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27  September 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai Al Qur’an Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube," kata Pedri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).

Dia yang juga menjabat sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan, semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan serta pernyataan Ahok.

"Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari Selasa lalu. Hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun," urainya.

Selain itu, baik pengacara maupun pihak terdakwa tidak membantah adanya peristiwa itu. "Ahok dan kuasa hukumnya hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu," tegasnya. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore