
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Pedri Kasman selaku pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini apa yang menjadi pokok perkara di persidangan pada Selasa (24/1) lalu dapat dipastikan Ahok menistakan agama Islam. Dan Ahok menurut dia sudah layak dianggap bersalah.
Pedri menerangkan bahwa Ahok terbukti melakukan pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP.
"Fakta persidangan sudah tidak terbantahkan. Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 September 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai Al Qur’an Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube," kata Pedri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).
Dia yang juga menjabat sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan, semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan serta pernyataan Ahok.
"Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari Selasa lalu. Hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun," urainya.
Selain itu, baik pengacara maupun pihak terdakwa tidak membantah adanya peristiwa itu. "Ahok dan kuasa hukumnya hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu," tegasnya. (elf/JPG)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
