
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Pedri Kasman selaku pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini apa yang menjadi pokok perkara di persidangan pada Selasa (24/1) lalu dapat dipastikan Ahok menistakan agama Islam. Dan Ahok menurut dia sudah layak dianggap bersalah.
Pedri menerangkan bahwa Ahok terbukti melakukan pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP.
"Fakta persidangan sudah tidak terbantahkan. Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 September 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai Al Qur’an Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube," kata Pedri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).
Dia yang juga menjabat sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan, semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan serta pernyataan Ahok.
"Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari Selasa lalu. Hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun," urainya.
Selain itu, baik pengacara maupun pihak terdakwa tidak membantah adanya peristiwa itu. "Ahok dan kuasa hukumnya hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu," tegasnya. (elf/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
