
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk menjerat perusahaan Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman, tersangka pemberi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Terlebih, tata cara pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.
"Kemungkinan untuk menuntut perusahaannya sedang diteliti dan terbuka kemungkinan untuk tanggung jawab pidana korporasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (27/1).
Menurut Syarif, pertimbangan memidanakan perusahaan milik Basuki perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Pasalnya, tanpa pemidanaan terhadap perusahaan, Syarif meyakini perusahaan itu masih tetap beroperasi. Serta, berpotensi kembali melakukan tindakan yang terkategori korupsi meski Basuki nantinya telah dihukum.
"Contohnya, pemberinya sudah (dipidana), korporasinya masih ada dan dia mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan korupsi. Ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi ke depan," kata dia.
Rabu (25/1) lalu, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (26/1) kemarin.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kini, KPK telah menahan empat tersangka di lokasi rutan berbeda untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. (put/jpg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
