Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 18.10 WIB

Honorer K2 Diminta Bersabar, Begini Tahapannya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Perjalanan honorer kategori 2 agar segera diangkat menjadi PNS masih panjang. Mereka diharapkan tetap mengerti dan memahami tahapan-tahapan yang ditempuh untuk penyelesaian kategori 2.

Meski Revisi UU ASN sudah disahkan dalam rapat Paripurna inisiatif DPR RI 24 Januari kemarin, masih ada beberapa tahapan yang harus ditempuh.

Antara lain, pengesahan secara utuh melalui penandatanganan RUU ASN oleh presiden RI, rapat anggaran DPR RI untuk menetapkan alokasi kebutuhan anggaran pengangkatan honorer kategori 2, pentepan peraturan pemerintah serta penyusunan dan penetepan roadmap pemerintah yang menyangkut proses perjalanan honorer menjadi PNS.

"Tahapan-tahapan itu belum termasuk proses kegiatan yang dilaksanakan oleh honorer yang menyangkut persyaratan-persyaratan sebagai bahan seleksi administrasi," kata Ketua FHK2I Kabupaten Subang, Rudhi, kemarin.

Meski perjalanan yang cukup panjang, para honorer kategori 2 diminta agar tetap bersabar dan menghormati proses yang tengah berjalan.

Forum sendiri hingga saat ini belum menerima informasi berapa kouta pengangkatan kategori 2 untuk Kabupaten Subang sejauh ini.
"Belum masih nunggu peraturan dari pusat untuk diverifikasi kembali," pungkasnya. (ysp/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore