
Ilustrasi
JawaPos.com - Perjalanan honorer kategori 2 agar segera diangkat menjadi PNS masih panjang. Mereka diharapkan tetap mengerti dan memahami tahapan-tahapan yang ditempuh untuk penyelesaian kategori 2.
Meski Revisi UU ASN sudah disahkan dalam rapat Paripurna inisiatif DPR RI 24 Januari kemarin, masih ada beberapa tahapan yang harus ditempuh.
Antara lain, pengesahan secara utuh melalui penandatanganan RUU ASN oleh presiden RI, rapat anggaran DPR RI untuk menetapkan alokasi kebutuhan anggaran pengangkatan honorer kategori 2, pentepan peraturan pemerintah serta penyusunan dan penetepan roadmap pemerintah yang menyangkut proses perjalanan honorer menjadi PNS.
"Tahapan-tahapan itu belum termasuk proses kegiatan yang dilaksanakan oleh honorer yang menyangkut persyaratan-persyaratan sebagai bahan seleksi administrasi," kata Ketua FHK2I Kabupaten Subang, Rudhi, kemarin.
Meski perjalanan yang cukup panjang, para honorer kategori 2 diminta agar tetap bersabar dan menghormati proses yang tengah berjalan.
Forum sendiri hingga saat ini belum menerima informasi berapa kouta pengangkatan kategori 2 untuk Kabupaten Subang sejauh ini.
"Belum masih nunggu peraturan dari pusat untuk diverifikasi kembali," pungkasnya. (ysp/yuz/JPG)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
