
Para Hakim MK
JawaaPos.com - Penangkapan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu malam, (25/1) menambah banyak daftar pejabat negara terlibat praktek korupsi.
Terhadap penangkapan ini, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramsess Lolongkoe menilai kasus yang menimpa Patrialis Akbar merupakan tamparan keras dan memalukan bagi lembaga negara di Indonesia.
"Sungguh memalukan bagi lembaga negara di Indonesia", ujar Ramses kepada JawaPos.com, Jumat (27/1).
Pengamat politik dari Universitas Mercu Buana (UMB) tersebut meambahankan, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut telah merusak dan mencoreng MK yang diyakini publik selama ini sebagai lembaga negara yang patut dipercaya.
"Namun buktinya dalam rentang sejarah Mahkamah Konstitusi sudah dua Hakim yang ditangkap KPK," katanya.
Peristiwa ini lanjut Ramses, semakin menguatkan rasa ketidak percayaan masyarakat yang mencari keadilan terhadap lembaga hukum di negeri ini. Hakim konstitusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi publik justru terlibat dalam skandal korupsi.
Menurutnya, MK sebagai pengawal konstitusi dan pengawal demokrasi yang terhitung masih muda usianya harus kehilangan wibawahnya akibat ulah hakim nakal. Institusi yang semula digandrungi rakyat karena kiprahnya dalam memperjuangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan, menjadi redup akibat rentetan hakim MK terlibat skandal korupsi.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr2/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
