
Patrialis Akbar
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam menyusul operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/1) kemarin.
Patrialis tampak keluar gedung KPK sekitar pukul 00.40 WIB. Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat keluar dari gedung KPK, Patrialis mengklaim penangkapannya itu merupakan bentuk kezaliman. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya pak Basuki, bicara uang saja saya enggak pernah," kata Patrialis, Jumat (27/1) dini hari.
Mantan politikus PAN itu menilai penetapan tersangkanya oleh KPK sebagai ujian berat bagi dirinya. "Sekarang saya dijadikan tersangka, menurut saya ini ujian. Ujian yang sangat berat," ujar dia.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun meminta kepada MK untuk tidak khawatir dengan penetapan tersangkanya ini. Dia berkeras tidak pernah menerima uang haram dari Basuki. Apalagi, kata dia, Basuki bukan pihak yang berperkara di MK. "Dia bukan pihak yang berperkara. Itu yang perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/JPG)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
