
Ilistrasi
JawaPos.com - Kasus pencurian burung di Kota Taman kian marak belakangan ini. Terbaru, tepat tanggal 1 Januari 2017, pelaku atas nama Rahmad Rapi (21) warga Jalan KS Tubun Gang Kerapu 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, nekat mencuri burung Lovebird beserta sangkarnya karena ingin memeliharanya. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada Senin (23/1) lalu.
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, saat kehilangan burung peliharaannya, korban atas nama Istanto Puji Pratikno (40), warga Jalan Kalimantan Perumahan BTN KCY, Kelurahan Api-api tidak melapor secara resmi ke kepolisian. Puji hanya mengadukan pencurian itu ke Bhabinkamtibmas setempat yang kemudian dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.
“Dari salah satu laporan itu, ternyata Bhabinkamtibmas Api-api memang sering mendapat pengaduan burung milik warga hilang,” jelasnya dikutip dari Samarinda Pos (Jawa Pos Group), Kamis (26/1).
Atas laporan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-api pun melakukan penyelidikan dengan mencari informasi tentang pelaku, serta tempat penjualan burung. Akhirnya, Polisi pun berhasil menemukan pelakunya dari media sosial Facebook. Untuk burung milik Puji ini, kejadian bermula pada Minggu (1/1) lalu sekira pukul 06.00 Wita.
Saat itu, istri pelapor bangun pagi dan bermaksud membuka pintu pagar rumah. Disaat yang bersamaan, istri pelapor melihat burung piaraannya jenis Lovebird yang berada di teras rumah telah raib bersama sangkar putihnya. “Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.250.000,” ujarnya.
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Muklas menerangkan, dari informasi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada yang melihat dan mengenal pelaku. Masyarakat sekitar juga mengetahui alamat pelaku, sehingga pihak kepolisian pun melakukan pengintaian ke rumahnya.
Namun setelah beberapa hari diintai, pelaku tidak terlihat di rumahnya. Tetapi, mengingat salah satu tim buser Polsek Bontang Utara ada yang mengenal orang tua pelaku, maka mendatanginya dan orang tua pelaku bersedia menyerahkan anaknya yang sembunyi di Teluk Pandan. “Ditemani orang tua, anggota Reskrim pun menjemput pelaku di Teluk Pandan dan berhasil mengamankan barang bukti seekor burung Lovebird beserta sangkarnya,” beber dia.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang ikut diamankan ialah 1 unit sepeda, 1 unit sepeda motor scoopy, serta 1 kaos warna hitam yang digunakan saat pelaku melakukan tindakan pencurian. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara kasus pencurian burung yang lain pun masih didalami pihak kepolisian. Menurut Muklas, ada beberapa kasus pencurian burung lainnya. “Banyak laporan yang masuk di kami, bahwa burung-burung di Bontang banyak yang hilang, dan nilainya sampai ratusan juta, dengan berbagai jenis burung. Untuk kasus ini berbeda dengan pelaku yang di atas, sepertinya pelakunya berbeda dan ada penadahnya,” pungkasnya. (soh/fab/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
