
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basyaria Pandjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai KPK memeriksanya 1x24 jam pasca operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/1) kemarin.
"Setelah mengamankan 11 orang KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (26/1) di kantornya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dalam bentuk voucher. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan KN (Kamal) sebagai perantara.
Selain dia, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Basaria.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK menangkap 11 orang dalam OTT. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta. Usai ditangkap, mereka langsung dibawa tim satgas ke gedung KPK baru Jalan Kuningan Persada, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam. (Put/jpg)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
