Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 03.10 WIB

Tidak Punya Rumija, Rumaja, dan Ruwasja, Jalan Kalianak Harus Ditata Ulang

Kondisi Ideal Jalan - Image

Kondisi Ideal Jalan

JawaPos.com – Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII berjanji memperbaiki Jalan Kalianak. Namun, lembaga tersebut pesimistis perbaikan bisa bertahan lama. Alasannya, kondisi Jalan Kalianak tidak lagi ideal untuk diperbaiki.


Kepala BBPJN VIII I Ketut Darmawahana menyatakan, perbaikan Jalan Kalianak hanya sebatas menambal atau mengaspal ulang. Padahal, permasalahan di sepanjang jalan tersebut cukup kompleks. Idealnya, ada penataan ruang agar pengendalian jalan bisa maksimal.


Menurut aturan teknik, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam membangun jalan. Yakni, ruang milik jalan (rumija), ruang manfaat jalan (rumaja), serta ruang pengawas jalan (ruwasja). Ketiganya memiliki panjang sesuai dengan jenis jalan. Untuk jalan sedang, ukuran masing-masing item tersebut berbeda. Begitu juga jalan raya maupun jalan bebas hambatan (lihat grafis).


Menurut UU 38/2004, setiap jalan memiliki tiga unsur ruang tersebut. Artinya, pemerintah bisa meminta hak ruang itu. Namun, jika hal tersebut dilakukan pemerintah, permukiman di tepi jalan akan tergusur.


Nah, Jalan Kalianak tidak memiliki rumija maupun ruwasja. Namun, akses tersebut sudah berbatasan langsung dengan rumah penduduk. Karena itu, BBPJN VIII sulit melakukan pengendalian, perawatan, maupun penataan jalan raya.


Ketut tidak memungkiri bahwa pertumbuhan jumlah penduduk di tepi jalan umum cukup pesat. Mereka membangun rumah tanpa memperhatikan rumija dan ruwasja. Pemerintah juga tidak bisa bertindak tegas. Sebab, mereka memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah setempat. ’’Kami tidak bisa kaku menghadapi masalah sosial di masyarakat,’’ tuturnya.


Ketua Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Agus Taufik Mulyono menyebut masalah itu sebagai persoalan klasik. Kini pemerintah tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas ruwasja maupun rumija. Karena itu, pemerintah tidak bisa mengambil alih apa yang menjadi haknya. ’’Kalau ingin mendapatkan hak tersebut, pemerintah harus memberikan ganti rugi,’’ katanya.


Proses ganti rugi membutuhkan waktu dan anggaran. Setahun tidak akan cukup. Pengendalian jalan selalu berkejaran dengan musim. Karena itu, menurut Agus, permasalahan Jalan Kalianak bukan hanya tanggung jawab BBPJN VIII. Banyak instansi lain yang harus dilibatkan. ’’Sebab, permasalahan yang ada di dalamnya cukup kompleks,’’ tegasnya.


Jalan Kalianak merupakan jalur penghubung Surabaya–Gresik. Lalu lintas di kawasan tersebut cukup padat. Beragam jenis kendaraan melintas. Mulai motor, mobil, hingga kendaraan berat yang mengangkut peti kemas. Kondisi itu mengakibatkan kerusakan di beberapa ruas jalan. Saat ini BBPJV III hanya menambal beberapa ruas tersebut. Proyek perbaikan yang masuk agenda tahun ini baru dilelang bulan depan. Ketut memastikan proyek segera dimulai, tetapi tidak akan maksimal karena kondisi sudah tidak ideal.


Anggota Komisi D DPRD Jatim Sri Untari mengakui, masalah Jalan Kalianak cukup kompleks. Karena itu, BBPJN VIII harus melibatkan semua pihak. ’’Termasuk Pemkot Surabaya, terutama dalam edukasi masyarakat di sekitar Kalianak,’’ jelasnya.



Politikus PDIP itu menyatakan, selama ini masalah di lapangan tidak dijelaskan secara terperinci. Karena itu, banyak yang tidak paham mengenai akar masalah kerusakan jalan. Kondisi akan berbeda jika akar masalah dipahami secara menyeluruh. (riq/c15/oni /sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore