Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 02.33 WIB

MK Buka Akses Hakim Konstitusi Diperiksa

Ketua MK Arief Hidayat bersama tujuh hakim MK lainnya pada konfrensi pers mengenai Patrialis Akbar - Image

Ketua MK Arief Hidayat bersama tujuh hakim MK lainnya pada konfrensi pers mengenai Patrialis Akbar

JawaPos.com - Tertangkapnya Patrialis Akbar, membuat pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan aparat hukum untuk memeriksa hakim lainnya.


Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, mendukung untuk pihak KPK untuk membongkar kasus terkait Undang-Undang (UU) Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis Akbar. "Mendukung KPK sepenuhnya untuk menuntaskan permasalahan hukum ini," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).


Dikatakan Arief, MK membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. Jika diperlukan, lembaga penguji UU itu mempersilakan KPK untuk meminta keterangan terhadap hakim konstitusi, tanpa perlu mendapatkan izin dari Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK, termasuk seluruh jajaran MK. "Karena kan ini sifatnya urgent jadi tidak perlu mendapat izin dari Presiden," katanya.


Sementara itu, Dewan Etik MK segera menggelar rapat untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MK disertai dengan usul pembebas tugasan Patrialis Akbar.


Jika Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat, maka MK akan membentuk Majelis Kehormatan MK untuk memproses pemberhentiannya. "Mereka terdiri atas unsur satu orang Hakim MK, satu orang Anggota KY, satu orang Mantan Hakim MK, satu orang guru besar dalam bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat," katanya.


Sekadar informasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Hakim MK Patrialis Akbar terkena OTT oleh lembaga antirasyah. Informasi dihimpun, Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap penyidik KPK setelah menerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi Undang-undang. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang mana. Dari tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menangkap sepuluh orang dengan barang bukti uang tunai. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore