
Staf Taksi Uber Kota Malang Menunjukan aplikasi uber di android
MALANG KOTA – Persaingan pengusaha transportasi di Malang semakin ketat. Setelah transportasi berbasis online seperti Go-jek dan Grab bergerilya, kini giliran Uber. Rabu (25/1), perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi itu me-launching aplikasinya di Javanine Restaurant.
”Kehadiran Uber di Malang diharapkan dapat membantu geliat mobilitas dan dinamika transportasi wilayah Malang Raya,” kata Senior Operational Manager Uber Indonesia Weylen Yana Prasetya di sela-sela launching.
Meski baru di-launching, Uber sebenarnya sudah beroperasi sejak Desember 2016. Selama ini, kedatangannya disambut positif konsumen. Berdasarkan hal itu, manajemen Uber memutuskan untuk launching.
Selain menjanjikan pelayanan aman dan nyaman, manajemen Uber juga menjamin harga yang dipatok terjangkau. Per kilometer perjalanan hanya dipatok Rp 2.000. Namun, waktu perjalanan juga menentukan tarif. Selain itu, konsumen juga tidak perlu menunggu lama. Dalam kurun waktu 8–10 menit, kendaraan yang dipesan dipastikan sudah tiba. Pasca launching, pihaknya menjanjikan percepatan waktu lagi, yakni 6 menit.
”Untuk saat ini, sudah naik menjadi 6 menit. Target kami empat menit karena Kota Malang sudah termasuk metropolitan,” kata Weylen. ”Kami harus bisa menyamai Surabaya, yaitu empat menit,” tambah Weylen.
Disinggung mengenai jumlah kendaraan yang diterjunkan, Weylen enggan membeberkan. Alasannya, pihaknya bekerja sama dengan mitra. Mitra yang dimaksud adalah driver yang selama ini melayani konsumen yang memesan kendaraan lewat aplikasi Uber. ”Sebab, kami menggunakan sistem mitra dengan pengemudi. Dengan begitu, yang jadi ukuran ya realibilitas atau konsistensi waktu ke konsumen,” katanya.
Untuk mengantisipasi agar kehadiran Uber tidak menuai gejolak dari pengusaha lain di bidang transportasi, Head of Coorporate Communication Uber Indonesia Dian Safitri menyiapkan beberapa langkah. Misalnya, berdialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan pengusaha lain, seperti perusahaan taxi. ”Kalau soal perlindungan hukum, kami mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016,” kata Dian.
Dalam Permenhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tersebut, dia menyatakan, pemerintah membuka peluang pada platform transprortasi berbasis aplikasi dan teknologi. ”Jadi dengan adanya peraturan tersebut, Uber telah berbadan hukum.
Selama ini, Dian membeberkan, Uber telah bermitra dengan koperasi setempat yang memiliki izin operasional sebagai operator transportasi. ”Koperasi ini adalah badan hukum yang menaungi para mitra Uber. Jadi, kami, perusahaan teknologi, bekerja sama dengan koperasi individu dan sebagai anggota koperasi juga,” terang dia. (iik/c3/dan)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
