
Staf Taksi Uber Kota Malang Menunjukan aplikasi uber di android
MALANG KOTA – Persaingan pengusaha transportasi di Malang semakin ketat. Setelah transportasi berbasis online seperti Go-jek dan Grab bergerilya, kini giliran Uber. Rabu (25/1), perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi itu me-launching aplikasinya di Javanine Restaurant.
”Kehadiran Uber di Malang diharapkan dapat membantu geliat mobilitas dan dinamika transportasi wilayah Malang Raya,” kata Senior Operational Manager Uber Indonesia Weylen Yana Prasetya di sela-sela launching.
Meski baru di-launching, Uber sebenarnya sudah beroperasi sejak Desember 2016. Selama ini, kedatangannya disambut positif konsumen. Berdasarkan hal itu, manajemen Uber memutuskan untuk launching.
Selain menjanjikan pelayanan aman dan nyaman, manajemen Uber juga menjamin harga yang dipatok terjangkau. Per kilometer perjalanan hanya dipatok Rp 2.000. Namun, waktu perjalanan juga menentukan tarif. Selain itu, konsumen juga tidak perlu menunggu lama. Dalam kurun waktu 8–10 menit, kendaraan yang dipesan dipastikan sudah tiba. Pasca launching, pihaknya menjanjikan percepatan waktu lagi, yakni 6 menit.
”Untuk saat ini, sudah naik menjadi 6 menit. Target kami empat menit karena Kota Malang sudah termasuk metropolitan,” kata Weylen. ”Kami harus bisa menyamai Surabaya, yaitu empat menit,” tambah Weylen.
Disinggung mengenai jumlah kendaraan yang diterjunkan, Weylen enggan membeberkan. Alasannya, pihaknya bekerja sama dengan mitra. Mitra yang dimaksud adalah driver yang selama ini melayani konsumen yang memesan kendaraan lewat aplikasi Uber. ”Sebab, kami menggunakan sistem mitra dengan pengemudi. Dengan begitu, yang jadi ukuran ya realibilitas atau konsistensi waktu ke konsumen,” katanya.
Untuk mengantisipasi agar kehadiran Uber tidak menuai gejolak dari pengusaha lain di bidang transportasi, Head of Coorporate Communication Uber Indonesia Dian Safitri menyiapkan beberapa langkah. Misalnya, berdialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan pengusaha lain, seperti perusahaan taxi. ”Kalau soal perlindungan hukum, kami mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016,” kata Dian.
Dalam Permenhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tersebut, dia menyatakan, pemerintah membuka peluang pada platform transprortasi berbasis aplikasi dan teknologi. ”Jadi dengan adanya peraturan tersebut, Uber telah berbadan hukum.
Selama ini, Dian membeberkan, Uber telah bermitra dengan koperasi setempat yang memiliki izin operasional sebagai operator transportasi. ”Koperasi ini adalah badan hukum yang menaungi para mitra Uber. Jadi, kami, perusahaan teknologi, bekerja sama dengan koperasi individu dan sebagai anggota koperasi juga,” terang dia. (iik/c3/dan)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
