Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 00.45 WIB

Cegah Pungli Proyek Operasi Nasional Agraria, Pemkab Sidoarjo Godok Aturan

Syarat Ikut Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) - Image

Syarat Ikut Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)

JawaPos.com Rangkaian tahapan program sertifikasi tanah gratis sudah dimulai. Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo mulai mengadakan peninjauan lapangan terhadap para calon penerima Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tersebut. Pemberian sertifikat ditargetkan terealisasi Agustus mendatang.


’’Yang menjadi prioritas layanan ini adalah keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah,’’ ujar Kepala BPN Sidoarjo Nandang Agus Taruna Rabu (25/1).


Tahun ini Sidoarjo mendapat jatah 11.500 bidang tanah untuk disertifikasi secara gratis. Perinciannya, 100 bidang tanah untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan 50 bidang tanah untuk pelaku pertambakan atau pembudidayaan. Sisanya sertifikasi terhadap lahan pertanian dan permukiman.


’’Masih banyak tanah di Sidoarjo yang belum bersertifikat resmi,’’ lanjut alumnus ITB itu. Sampai saat ini, baru 40 persen dari total luas tanah di Sidoarjo yang sudah bersertifikat. Semua tersebar di 18 desa.


Meski program pemerintah pusat itu jelas-jelas gratis, Nandang mengakui bahwa pelaksanaannya masih rawan terhadap praktik pungli. Setiap tahun pihaknya selalu mendapat laporan mengenai praktik pungli di tingkat kelurahan/desa. ’’Saya sendiri sudah menekankan pada petugas lapangan untuk tidak menerima apa pun,’’ tegasnya.


Nandang mengingatkan, saat sosialisasi Prona 2017 di Pendapa Delta Wibawa Oktober tahun lalu, dirinya sudah mengajak pemkab untuk mendorong desa agar menyusun peraturan (perdes) tentang fasilitas layanan prona. Aturan itu bisa menjadi payung hukum penggunaan APBDes untuk membayar sejumlah kegiatan prona.


’’Prona itu menggunakan APBN. Tapi, dalam praktiknya ada beberapa kegiatan yang tidak ter-cover dana APBN itu,’’ jelasnya.


Salah satu kegiatan yang tidak ter-cover dalam prona adalah proses pengukuran tanah dan penetapan petok atau penanda tanah. Nah, dalam proses itu biasanya rawan terjadi pungli. Panitia prona di tingkat kelurahan/desa kerap menarik sejumlah dana dari calon penerima sertifikat.


Pungli juga kerap terjadi dalam proses melengkapi administrasi dokumen. Alasannya, dana tersebut digunakan untuk biaya fotokopi dan pembelian meterai atau berkas lainnya. ’’Sebenarnya saya sudah meminta pemkab dan pemdes untuk membentuk aturan agar pungli tidak terjadi. Tapi, masih belum ada tanggapan serius,’’ jelasnya.


Sekda Sidoarjo Djoko Sartono menjelaskan bahwa pemkab tengah menggodok peraturan penyelenggaraan prona. Aturan itu salah satunya berfungsi untuk mengantisipasi praktik pungli. ’’Perda atau aturan tentang penyelenggaraan itu masih kami bahas. Kalau tahun ini dirasa butuh aturan itu, akan kami terbitkan aturannya,’’ jelas Djoko.



Atensi serius terhadap (pungli) tersebut bukan isapan jempol. Kemarin Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sarirogo Eko Prabowo sebagai tersangka kasus Prona 2017. Sehari sebelumnya, pria 49 tahun itu diamankan petugas di Balai Desa Sarirogo. Saat itu dia sedang menerima penyerahan uang dari sejumlah warga. (jos/c15/pri/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore