Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 00.30 WIB

Bongkar Kasus Pegadaian Ilegal, Polsek Mirip Diler Motor Bekas

CEK MOTOR HILANG: Tahu sindikasi gadai ilegal terbongkar, puluhan warga yang pernah kehilangan motor mengecek barang bukti di halaman Mapolsek Patrang, Jember. - Image

CEK MOTOR HILANG: Tahu sindikasi gadai ilegal terbongkar, puluhan warga yang pernah kehilangan motor mengecek barang bukti di halaman Mapolsek Patrang, Jember.

JawaPos.com- Pendalaman kasus dugaan gadai ilegal di wilayah Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember mulai merembet ke hal-hal yang mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan, satu motor pelat merah (motor dinas PNS) ikut digadaikan!



Motor yang digadaikan tersebut berjenis Mega Pro. Lucunya, agar tidak diketahui sebagai motor dinas, pelat itu ditutupi plastik biru. Setelah dibuka, pelat tersebut ternyata bernopol P 2450 SP.



Dari hasil penelusuran, motor itu biasa dipakai PNS di Kecamatan Kaliwates yang berinisial SS. Jabatan SS adalah Kasitrantip di kecamatan tersebut.



”Ini adalah hasil pengembangan kasus dugaan gadai ilegal yang melibatkan Junaedi, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang,” kata AKP Mahroby Hasan, Kapolsek Patrang, kemarin. Motor dinas tersebut ditemukan di rumah Pak Wir, warga Kelurahan Slawu, Patrang, yang juga diduga penggadai ilegal.



Pengakuan sementara SS kepada polisi, motor dinas itu dititipkan ke Pak Wir (yang juga besan SS) dengan dalih rusak saat akan dibawa ke Bondowoso. Namun, pengakuan Pak Wir berbeda. Sebab, Pak Wir mengaku memberikan uang gadai Rp 5 juta kepada SS.



Bahkan, hingga saat ini (sudah 10 bulan), motor yang digadaikan itu belum ditebus. ”Ternyata motor ini tidak rusak. Sebab, kami cek tidak ada apa-apa,” ujar Kapolsek Patrang.



Dengan hasil pendalaman kasus dugaan gadai ilegal tersebut, hingga kemarin, polisi menyita sekitar 90 sepeda motor. ”Ini adalah hasil pengembangan terkait terbongkarnya tempat gadai ilegal di rumah Junaedi, 39, warga Kaca Piring III, Lingkungan Gebang Tunggul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, pada Selasa (24/1),” lanjutnya.



Karena jumlah sepeda motor itu cukup banyak, halaman Mapolsek Patrang dipenuhi motor sitaan. ”Mirip tempat mokas (jual beli motor bekas, Red),” seloroh warga yang kebetulan ngecek di Mapolsek Patrang kemarin.



Pak Wir menyatakan, bisnis gadai ilegal itu belum lama dilakukan. Dia hanya menerima motor yang pemiliknya kenal baik.



Kasatreskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya kepada sejumlah wartawan menuturkan, pihaknya terus menyelidiki apakah ada kaitannya dengan tindak pidana atas dugaan bisnis gadai ilegal itu. Pihaknya sudah memeriksa saksi, baik pemilik tempat gadai maupun pihak leasing. ”Sebab, ada indikasi banyaknya motor tanpa STNK yang ikut digadaikan,” katanya. Sejauh ini, pihaknya masih belum menetapkan tersangka.



Sebagaimana diketahui, polisi berhasil membongkar sindikat gadai motor ilegal di wilayah Polsek Patrang. Kasus tersebut terungkap setelah ada warga yang curiga. Banyak motor baru yang menjadi barang bukti, tetapi dibiarkan keleleran di dapur dan beberapa ruangan lain.



Bahkan, karena lokasi penyimpanan tidak muat, banyak motor yang ditaruh di gang-gang sempit. Motor baru pun dibiarkan usang hingga penuh kotoran karena nyaris tak terpakai.



Berdasar kecurigaan tersebut, setelah mendapat laporan warga, polisi langsung menyelidiki kasus itu. ”Polisi menemukan banyak motor dalam kondisi kotor dan ban kempis yang dibiarkan begitu saja (tidak terpakai). Bahkan, ada dua motor yang nomor rangka dan mesinnya sengaja dirusak,” kata AKP Mahroby Hasan, Kapolsek Patrang, kemarin. Pihaknya pun langsung menggerebek lokasi tersebut.



Yang mengejutkan, dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sedikitnya 86 motor di rumah Junaedi, 49, warga Jalan Kacapiring, Lingkungan Gebang Tunggul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. Karena diduga beberapa kendaraan merupakan hasil kejahatan, semua motor akhirnya dibawa ke kantor polisi.



Bukan hanya motor yang diamankan, tapi ada juga156 STNK motor dan mobil serta 173 BPKB motor dan mobil. Selain itu, polisi mengamankan 108 akta jual beli (AJB) dan 66 sertifikat tanah serta rumah. ”Semua barang bukti ditemukan di rumah Junaedi, disimpan dalam lemari kecil,” lanjutnya.

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore