Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 22.54 WIB

Mudik ke Kampung Halaman, Pria Ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata...

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Matraji (44) akhirnya bertekuk lutut di tangan anggota Reskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Timur. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015.


Petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kanannya setelah berusaha kabur saat ditangkap di rumahnya Desa Handil Mukarah, Kecamatan Kapuas Timur, Rabu (25/1) sekitar pukul 05.00 WIB.


Pelaku pasca kejadian melarikan diri dari kampung halaman. Apes, saat kembali ke rumahnya, berhasil dicium petugas. Pelaku diduga mencuri uang seorang pedagang, Busri (58) sebanyak Rp 60 juta pada 2015 silam. Perbuatan Matraji melakukan pencurian dengan pemberataan (curat) ini dilakukan di rumah korban, Jalan Trans Kalimantan Km 2,5, Desa anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur.


“Waktu itu korban pulang dari kebun, melihat pintu depan rumah terbuka dan pintu samping terbuka sedikit. Kemudian korban mengecek ke kamar salah satu lemari yang sudah terbuka dan uang yang tersimpan di dalam tas warna cokelat Rp 60 juta hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Wiwin Junianto.


Dia menyebutkan bahwa pelaku juga mencuri satu buah laptop di kamar anak korban, yang dilakukan dengan masuk melalui atap rumah. Kemudian masuk melalui plafon yang tembus kamar pada saat rumah dalam keadaan kosong. 


“Total kerugian korban berkisar Rp 65 juta. Pelaku ini sudah lama menjadi DPO, dan dia juga sangat licin sehingga terpaksa kami lumpuhkan,” sebut Wiwin. (ono/ram/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore