Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 19.22 WIB

Pengampunan Pajak III, Masih Menarik?

John Hutagaol - Image

John Hutagaol


PENGAMPUNAN Pajak Periode II sudah berlalu akhir 2016 dan sekarang kita memasuki awal bulan pertama periode III atau yang terakhir. Ada baiknya kita lakukan flashback ke periode sebelumnya untuk mendapatkan gambaran umum dari pelaksanaan program pengampunan pajak selama ini. Ada beberapa catatan yang menarik untuk dibahas dalam tulisan ini.



Pertama, jumlah wajib pajak yang melakukan antrean panjang di kantor-kantor pajak tampak terjadi pada bulan terakhir periode II, terutama beberapa hari menjelang akhir periode tersebut. Pada bulan terakhir periode II, jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan wajib pajak lebih dari 157 ribu atau 66 persen dari jumlah SPH pada periode II. Sedangkan sisa SPH disampaikan pada 2 (dua) bulan pertama pada periode tersebut.



Keadaan yang demikian juga terjadi pada periode sebelumnya. Hal itu disebabkan perilaku kebanyakan wajib pajak yang ’’memiliki kebiasaan’’ melaksanakan kewajibannya pada hari-hari terakhir. Antrean panjang juga bisa kita lihat saat menjelang batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT). Akibatnya, bukan hanya petugas-petugas pelayanan di kantor pajak yang harus bekerja ekstrakeras menjelang batas akhir dan mungkin saja tidak optimal karena keterbatasan jumlah pegawai. Namun, di sisi yang lain, wajib pajak mungkin merasa tidak nyaman atas pelayanan yang diterima.



Yang kedua adalah jumlah peserta program pengampunan pajak lebih dari 600 ribu wajib pajak. Bila semata-mata dilihat dari jumlah yang berpartisipasi, bisa dikatakan bahwa program pengampunan pajak ’’sukses’’. Pada periode II, terjadi penambahan lebih dari 223 ribu peserta program pengampunan pajak.



Dan yang menarik pada periode II ini adalah jumlah peserta program tersebut didominasi wajib pajak berskala UMKM yang jumlahnya lebih dari 50 persen, sedangkan sisanya adalah wajib pajak non-UMKM. Itu menunjukkan semakin banyak wajib pajak UMKM yang ikut partisipasi dalam program pengampunan pajak. Peran serta wajib pajak UMKM dalam program pengampunan pajak tersebut sangat ’’strategis’’ ketimbang jumlah uang tebusannya.



Namun, secara keseluruhan, bila membandingkan jumlah yang ikut program pengampunan pajak dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan wajib menyampaikan SPT, terlihat masih banyak wajib pajak yang belum ikut program pengampunan pajak.



Ketiga, jumlah harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak luar biasa besarnya, yaitu lebih dari Rp 4.200 triliun atau dua kali lebih besar dari besaran APBN 2016. Itu menggambarkan kepercayaan masyarakat sangat tinggi terhadap program tersebut dan sekaligus meresponssecara positif kegiatan sosialisasi langsung yang dilakukan Presiden Jokowi dan menteri keuangan di beberapa daerah sebelumnya. Tidak lupa pelayanan secara all-out oleh kantor-kantor pajak seluruh Indonesia.



Bila diperinci lebih lanjut, deklarasi harta terbesar berasal dari harta yang berada di Indonesia dan sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT wajib pajak atau belum terekam dalam Database Pajak Nasional. Tambahan harta tersebut lebih dari Rp 3.100 triliun atau 73 persen dari jumlah deklarasi harta. Dampak positif lain yang dapat dicatat ialah menekan jumlah besaran ekonomi bawah tanah (underground economy).



Selanjutnya adalah harta yang berada di luar negeri kemudian dibawa masuk ke Indonesia (repatriation) lebih dari Rp 140 triliun. Dan yang menarik lagi adalah lebih dari 64 persen dana repatriasi tersebut berasal dari Singapura, diikuti Cayman Islands, Hongkong, Tiongkok, dan Virgin Islands.



Dana repatriasi tersebut adalah dana segar yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Bila dana repatriasi tersebut bisa terserap di sektor riil, diperkirakan memberikan efek domino yang luar biasa bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.



Berikutnya, deklarasi harta di luar negeri selain repatriasi lebih dari Rp 1.000 triliun. Harta tersebut umumnya berupa deposito, surat-surat berharga (saham, obligasi), trust, dan properti. Lebih dari 69 persen deklarasi harta di luar negeri berasal dari Singapura diikuti Virgin Islands, Cayman Islands, Hongkong, dan Australia.



Bagi Ditjen Pajak, data dan informasi deklarasi harta itu merupakan modal dasar yang bagus untuk memperkuat Database Nasional Perpajakan yang ada saat ini dan memperluas ukuran serta cakupan basis pemajakan nasional. Basis pemajakan nasional sangat startegis untuk menjamin kelangsungan penerimaan pajak sebagai penyangga utama APBN.



Keempat, jumlah uang tebusan (redemption money) yang dapat dihimpun adalah Rp 103 triliun. Jumlah tersebut menambah besaran realisasi penerimaan pajak 2016. Bila diperinci lebih lanjut, sekitar 83 persen dari jumlah uang tebusan berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan 12,1 persen berasal dari wajib pajak badan non-UMKM.



Sedangkan jumlah uang tebusan yang berasal dari UMKM tidak terlalu besar, yaitu wajib pajak orang pribadi (4,6%) dan wajib pajak badan (0,3%). Rendahnya jumlah uang tebusan dari UMKM disebabkan besaran tarif uang tebusan yang juga rendah, yaitu 0,5 persen, untuk tambahan harta hingga Rp 10 miliar atau 2 persen untuk tambahan harta lebih dari Rp 10 miliar. Jika ditambah dengan pembayaran tunggakan pajak dan pembayaran sanksi penghentian pemeriksaan bukti permulaan, total uang tebusan yang dapat dihimpun adalah Rp 109,5 triliun.



Setelah periode II berlalu, timbul keraguan apakah periode III masih menarik? Apalagi, tarif uang tebusan naik menjadi 5 persen untuk deklarasi harta di dalam negeri dan repatriasi harta ke Indonesia, serta 10 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.
Ada beberapa alasan mengapa program pengampunan pajak pada periode III masih menarik dan bahkan lebih menarik.

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore