Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 16.59 WIB

Siapkan Sanksi Tegas Kekerasan di Kampus

Mohamad Nasir - Image

Mohamad Nasir

JawaPos.com - Menteri Riset, Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti), Mohamad Nasir akan memberikan sanksi administratif bagi Perguruan Tinggi (PT) yang masih menerapkan tindak kekerasan pada program kemahasiswaan baik intra maupun ekstra kampus. Nasir mencontohkan kasus yang terjadi di Universitas Islam Indonesia(UII) Jogjakarta.

”Semua kegiatan kampus dengan kekerasan harus ditindak secara hukum,” kata Nasir saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (25/1).

Kendati demikian, dugaan kekerasan tersebut masih terus didalami pihak kampus dan Kopertis V. Dia meminta visum dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. Pasalnya, hal itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. ”Kami ingin memastikan apakah ada tindak kekerasan di dalamnya,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, akan segera berkoordinasi dengan Kopertis V, untuk memastikan hasil penyelidikan. Bila ada unsur pidana, maka hukum harus tetap diberlakukan. Hanya saja, menurut Nasir, sanksi administratif akan diberikan sesuai kesalahan, setelah melakukan klarifikasi.

”Sanksi hukum harus jalan, karena regulasinya jelas. Untuk sanksi administratif, akan kita lihat tingkat kesalahannya,” tegasnya.

Lebih jauh, Nasir mengatakan, menyangkut indisipliner maka kampus bisa memberikan sanksi berupa skorsing dari satu semester, satu tahun hingga sanksi dikeluarkan. Itu, dapat diterapkan berdasarkan tingkat kesalahan. ”Ini kan kejadiannya bukan pas ospek? Makanya itu yang harus ditelusuri,” katanya.

Menurut Nasir, kegiatan intrakurikuler kampus mahasiswa pecinta alam (Mapala) tidaklah dilarang. Apalagi kampus intens memberikan pengawasan bersama masyarakat sekitar kampus. Misalkan saja, diungkapkan Nasir, pendampingan saat tehnik pendakian. Dicontohkan olehnya, tehnik yang harus dilakukan bila terjadi badai.

”Kami mustahil bisa mengawasi, pengawasan bisa melibatkan masyarakat sekitar kampus. Jadi pada kasus UII Yogyakarta akan kita periksa, apakah ada unsur pidana atau administratif,” ucapnya. (nas/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore