Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 15.45 WIB

Geng Motor Pembunuh Pasangan Sejoli di Cirebon Ajukan Eksepsi

Sidang kasus pembunuhan terhadap Eky-Vina dengan terdakwa sekelompok anggota geng motor, di PN Kota Cirebon. - Image

Sidang kasus pembunuhan terhadap Eky-Vina dengan terdakwa sekelompok anggota geng motor, di PN Kota Cirebon.

JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Muhammad Rizky alias Eky dan Vina Dewi Arsita kembali digelar di PN Cirebon Rabu (25/1). Lima terdakwa yakni HS (23), ES (23), JY (23), SP(19), SDR(21) menjalani sidang dengan agenda eksepsi, sementara terdakwa RVL (23) dan EK (21) sidang dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang dipimpin hakim Suharno tersebut kembali digelar tertutup. Puluhan pengunjung sidang yang sebelumnya sudah duduk-duduk dan bersiap menyaksikan persidangan yang digelar di ruang Cakra, harus keluar setelah hakim mengatakan bahwa siding digelar tertutup.

“Ini tetap akan ditutup sampai putusan. Silakan para pengunjung sidang untuk meninggalkan ruangan karena sidang akan segera dimulai,” pinta Suharno.

Dalam sidang tersebut masing-masing kuasa hukum menyampaikan eksepsi kliennya. Salah satunya adalah Titin Prialianti sebagai pengacara SDR. Titin terlihat begitu yakin jika eksepsinya bisa diterima majelis hakim. Dalam eksepsi, Titin menganggap ada uraian atau fakta yang menajdi masalah yuridis dan apabila tidak dilakukan koreksi maka akan merugikan kliennya.

“Surat dakwaan jaksa tidak cermat. Tak jelas dan tidak lengkap serta ada pertentangan dalam surat dakwaaan,” tutur Titin. Dia mencontohkan penulisan pada dakwaan terdakwa SDR, di mana JPU menuliskan pendidikan terdakwa adalah SMK. Padahal sebenarnya pendidikan SDR hanya lulusan SMP.

Titin juga mengatakan bahwa uraian JPU pada halaman 3 sampai baris ke-13 yakni adanya rencana terdakwa bersama kawan-kawannya nongkrong mencari kelompok lawan ditemani oleh saksi Liga Akbar Cahyana yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, tidak berkesesuaian dengan putusan PN Cirebon No,16/PisDud Anak/2016/PN CRB yang tercantum dalam pertimbangan majelis hakim pada halaman 71 dari 112 halaman.

Putusan pidana, kata dia, tak sedikitpun mencantumkan kehadiran Liga Akbar Cahyana. “Dakwaan JPU tidak cermat dan bertentangan dengan perkara yang sudah diputus pengadilan. Hakim harus melihat ini dengan cermat dan harusnya menolak semua dakwaan JPU,” ungkap Titin. (dri/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore