Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 15.23 WIB

Sang Pembunuh Sadis yang Tusuk Kemaluan Korban dengan Gagang Cangkul, Nasibnya Kini...

HUKUMAN MAKSIMAL: Jaksa melepaskan borgol Rahmat dan Imam terdakwa pembunuh Eno Farihah dalam sidang tuntutan di PN Tangerang, kemarin (25/1). - Image

HUKUMAN MAKSIMAL: Jaksa melepaskan borgol Rahmat dan Imam terdakwa pembunuh Eno Farihah dalam sidang tuntutan di PN Tangerang, kemarin (25/1).

JawaPos.com - Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis yang menimpa Eno Farihah, 18, yang diperkosa lalu dibunuh dengan cara kemaluannya ditusuk gagang cangkul yang terjadi beberapa bulan lalu di sebuah kamar kos di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 



Kemarin (25/1), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan kasus itu dengan agenda tuntutan. Rahmat Arifin dan Rahmat Imam terdakwa pembunuhan keji itu tiba di PN Tangerang dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat oleh sejumlah petugas sekitar pukul 11.45 WIB.



Keduanya menjalani sidang yang dipimpin hakim M Irfan Siregar di Ruang Sidang 5 PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan di luar batas kemanusiaan yang banyak dikecam publik tersebut.



Pantauan INDOPOS,  Rahmad dan Imam tiba di PN Tangerang sekitar pukul 11.45 WIB. Keduanya memakai baju berwarna putih dilapisi rompi tahanan berwarna sambil mengenakan peci berwarna hitam. Setelah keluar dari mobil tahanan, keduanya langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Tangerang. 



Sidang kemudian dimulai pukul 12.00 WIB.



Kedua terdakwa saat ini sudah duduk di kursi pesakitan ruang sidang 5. ”Sidang perkara pidana atas nama Rahmat Arifin dan Imam Harpiadi dengan agenda sidang pembacaan tuntutan,” kata ketua majelis hakim, M Irfan Siregar, seraya membuka persidangan. 



JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang diketuai Ikbal Hidrajati menilai semua perbuatan kedua terdakwa memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain. Karena itu, keduanya dituntut dengan hukuman maksimal atau hukuman mati. 



Rahmad dan Imam sebelumnya didakwa pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351, dan 285 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni RAL yang masih di bawah umur telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus itu yang juga digelar di PN Tangerang beberapa waktu lalu.



”Untuk para terdakwa Rahmad Arifin dan Rahmat Imam memang sudah sampai tingkat penuntutan dengan hukuman mati karena sudah sesuai dengan perbuatan dari para terdakwa. Hal-hal yang meringankan pun tidak ada dan fakta-fakta persidangan yang digelar,” terang Ikbal.



Di tempat yang sama, menanggapi tuntutan ini, orang tua Eno Farihah, Arif, 50 mengaku sudah menyerahkan kasus pembunuhan sadis tersebut kepada penegak hukum.



Bahkan, kata dia, pihak keluarganya masih belum menerima serta meminta hukuman yang lebih berat. ”Ya, memang harus dihukum mati kan sudah sesuai perbuatan. Kalau masih ada hukuman yang lebih berat kami minta mereka dihukum lebih berat,” katanya.



Diketahui, Eno dibunuh dan diperkosa oleh tiga pelaku sebelum dibunuh dengan cara sadis. Peristiwa memilukan itu terjadi di kamar kosnya di Tangerang pada pertengahan Mei 2016 lalu. Pelaku membunuh dengan memasukan cangkul ke bagian tubuh paling sensitiv Eno. Mereka gelap mata menghabisi Eno karena beragam alasan mulai dari disebut jelek hingga cinta tak terbalas. 



Sidang selanjutnya kasus itu direncanakan digelar pada Rabu (1/2) dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi kedua terdakwa terkait. (fer)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore