
ILUSTRASI
JawaPos.com - Penipuan dengan modus penggandaan uang masih marak di Trenggalek. Pasalnya, setelah menangkap Kanjeng Dimas Gentong pada Jumat (20/1), jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kembali menangkap pelaku penggandaan uang dengan cara yang berbeda. Yakni, Ribut Riyanto alias Kanjeng Dimas Ribut, 31, warga Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan yang digunakan untuk aksi tipu-tipu. Di antaranya, satu kantong kain, tiga lembar kain mori, satu gelas putih lengkap dengan lima dupa di atasnya, beraneka ragam pewangi, dan beberapa potongan kertas yang digunakan sebagai uang tiruan. Saat ini polisi masih mendalami kasus itu karena tidak tertutup kemungkinan korbannya masih banyak. Sebab, hingga kini, hanya ada tiga korban yang melapor.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Trenggalek, aksi tersebut dilakukan pelaku pada Mei lalu. Saat itu pelaku bertemu salah seorang korban berinisial TR, 40, warga Kecamatan Kampak. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang Rp 2 juta menjadi Rp 1 miliar dan Rp 800 ribu menjadi Rp 800 juta dalam waktu dua minggu.
Karena teperdaya bujukan pelaku, korban pun percaya dan mau menyetorkan sejumlah uang kepadanya. Karena bujuk rayu, korban pun bertambah dua lagi, yaitu MH, 30, dan EK, 33. Keduanya merupakan warga Kecamatan Gandusari.
''Setelah mendapatkan tiga korban tersebut, Kanjeng Dimas Ribut melakukan aksinya di salah satu rumah di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari,'' ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman yang diwakili Kasubbaghumas Iptu Sardono kemarin (25/1).
Dia melanjutkan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku kerap mengajak ketiga korban ritual di beberapa tempat yang dianggap memiliki kekuatan supranatural seperti makam, gua, dan tempat pemandian serta tempat keramat di daerah Trenggalek dan sekitarnya. Namun, setelah lebih dari dua minggu hingga berbulan-bulan, janji pelaku tak kunjung terwujud.
Ketiga korban jengkel karena uang mereka tidak kembali. Mereka pun berinisiatif membuka sendiri bungkusan kardus tersebut. ''Korban marah ketika mengetahui bahwa uang di dalam kardus tersebut berubah menjadi kertas biasa. Seketika para korban meminta pelaku mengembalikan uangnya,'' tuturnya.
Mengetahui kedoknya terbongkar, pelaku melarikan diri ke Provinsi Jambi. Merasa tertipu, pada November lalu, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Saat itulah polisi memantau keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat (20/1), pelaku tertangkap di kediaman rekannya di Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
''Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Nanti, jika terbukti, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,'' jelas perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
Di sisi lain, tersangka Kanjeng Dimas Ribut mengaku nekat menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap. ''Saya mengambil uang asli ketika korban pergi dari tempat ritual. Saya menyesal melakukan hal itu,'' ucapnya. (jaz/and/c22/diq)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
