
TKA ilegal yang diamankan petugas beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polda Sumut menangkap empat orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Saat diringkus aparat Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, mereka tengah melakukan penyortiran di lokasi bekerja yakni PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) yang berada di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu.
Kasubdit IV/Tipiter Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, keempatnya dipekerjakan sebagai ahli bidang sortir biji pinang yang hendak diekspor ke luar negeri. Keempat TKA ilegal asal Tiongkok tersebut, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.
Mereka masuk ke Indonesia dengan modal visa wisata. Namun oleh PT PMIL, TKA itu dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok. "Datangnya mereka sendiri-sendiri. Jadi ada yang baru bekerja dua hari. Ada yang dua bulan dan dua minggu juga," ujar Robin yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (26/1).
Keempatnya dinyatakan ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen ketenagakerjaan asing, seperti izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Para TKA hanya dapat memperlihatkan paspor mereka masing-masing," ujarnya.
Akibat tindakan ilegal ini, PT PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan empat tahun paling lama. Atau, denda paling banyak Rp 400 juta sesuai dengan pasal 185 UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara terhadap empat TKA karena tidak memiliki izin dari kementerian atau pejabat yang ditunjuk, disebut melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah mereka diperiksa, Polda Sumut menyerahkannya kepada Imigrasi Kelas I Medan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dideportase ke negara asalnya. (ted/adz/iil/JPG)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
