Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 13.22 WIB

Jawaban Ade Armando setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Penodaan Agama

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando angkat bicara terkait penetapan status tersangkanya lantaran diduga melakukan penodaan agama. 


Ade mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Sekalipun demikian, Ade merasa tidak bersalah soal tulisannya di media sosial.  


"Saya tidak merasa bersalah dan harus minta maaf pada siapapun," ujar Ade dalam keterangan persnya, kemarin (25/1). 


Ade menyatakan, dia menghormati sepenuhnya proses hukum kendati heran ucapannya dianggap sebagai penodaan agama. Ade menduga, sikap politisnya yang kritis terhadap gerakan intoleran membuat pelapornya mendesak polisi untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diajukan sejak Mei 2015 itu.


Ade sebelumnya mengatakan pelapornya memiliki hubungan dengan gerakan politik saat ini.


"Pihak pengadu ini mungkin berharap saya akan bisa dibungkam dengan cara ini. Tapi dia akan kecewa. Kesatuan bangsa ini terlalu penting untuk dibiarkan dihancurkan dengan cara seperti ini," ujarnya.


Kasus tersebut berawal saat dirinya menulis sebuah status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook pada Mei 2015.


"Itu status di FB (Facebook) saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam.


Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.


"Itu kaitannya dengan rencana Menag Lukman Hakim. Saat itu, dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara. Waktu itu sudah ada contoh," kata Ade.


Pada 23 Mei 2015, pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1 x 24 jam.


Atas laporan dugaan penodaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(prs/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore