Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 11.15 WIB

DPR: Wajar Antasari Diberi Grasi 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Pemberian grasi terhadap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dianggap hal yang wajar. Pasalnya, selama menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra 


Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, Antasari menunjukkan etika yang baik.


"Kalau grasinya status pembebasan bersyaratnya jadi bebas tidak bersyarat, artinya hukuman dianggap sudah selesai. Menurut saya wajar-wajar saja," tegas Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).


Lagipula dia berpendapat, kasus yang menjerat Antasari masih banyak kejanggalan yang belum terungkap hingga saat ini. 


"Jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, nggak bisa menjawab itu," tegas sekretaris jenderal PPP itu.


Lantas, apakah bisa kasusitu dibuka kembali? Kata Arsul, sulit untuk diteruskan karena upaya hukum yang dilakukan Antasari sudah sampai peninjauan kembali (PK). Namun menurutnya masih ada celah.


"Tapi kan ada terdakwa lain yang bisa upaya lain, yang belum dipakai, nggak harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi," pungkasnya.


Diketahui, sebelum Presiden Joko Widodo mengabulkan grasinya, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.


Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizar. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. 


Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 


Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (dna/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore