
Ilustrasi
JawaPos.com - Polisi berhasil menangkap kasus bocah umur 2 tahun 9 bulan yang dikubur di lahan kosong di Grumbul Munggangsari, Desa Karangsalam Baturraden 13 Desember 2016 lalu. Pelakunya ternyata ibu kandung berinsial RH alias GT (29), seorang pekerja di tempat hiburan di Baturraden.
Pelaku ditangkap Selasa (23/1) lalu di Ungaran. Korban insiial DA adalah anak satu-satunya pelaku. Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah dalam gelar perkara di Mapolres Banyumas menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat.
"Dalam usaha pelariannya, tersangka ditangkap di Ungaran. Sebelumnya, sempat berpindah-pindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya," ujarnya, Rabu (25/1).
Kepada polisi, pelaku mengaku pembunuhan dilakukan dalam perjalanan menuju Puskesmas Kamis, 8 Desember 2016 sekitar pukul 16.30. Saat itu, bersama suami siri insial BS (26) yang juga ayah tiri korban, mereka akan memeriksakan anaknya ke Puskesmas.
Namun, korban terus-menerus menangis dan meronta-ronta sepanjang perjalanan. Karena merasa iba dan tidak tega anaknya sakit-sakitan, akhirnya tersangka memutuskan untuk mengakhiri hidup anaknya.
"Korban menderita sakit kekurangan gizi, sehingga kondisi tubuhnya melemah dan sebagian organ tubuhnya digerogoti penyakit tersebut," jelas kapolres.
Sebelum menghabisi nyawa anaknya, tersangka sempat meminta maaf kepada anaknya. Sebab, menurut tersangka hanya itu satu-satunya jalan untuk mengakhiri penderitaan anaknya. Keputusan membunuh anaknya itu, menurut pengakuan RH tanpa diketahui BS. Saat perjalanan menuju puskesmas, RH yang saat itu mengemudi motor, tidak tahu bahwa DA dibunuh dalam perjalanan.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap mulutnya menggunakan tangan, sesampainya di Puskesmas, BS baru menyadari bahwa DA telah meninggal dunia," ungkap Kapolres.
Karena kebingungan memikirkan proses pemakaman anaknya, RH dan BS pergi mencari tempat untuk memakamkan DA. Hingga akhirnya, ditentukanlah sebuah lahan kosong di Munggangsari, Karangsalam Baturraden, tepatnya belakang Hotel Queen Garden. DA dikubur dengan pakaian lengkap dan terbungkus jarit.
Hingga akhirnya Selasa, 13 Desember sekitar pukul 17.30, seorang warga yang sedang mencari kayu bakar curiga dengan gundukan tanah tersebut. Akhirnya dia melapor kepada ketua RT setempat. Setelah dibongkar, gundukan tanah tersebut berisi jenazah.
Kapolres mengatakan, selain RH sebagai tersangka utama, pihaknya juga menetapkan BS, sebagai tersangka. Namun BS tidak ditahan karena hanya dituduh ikut menyembunyikan kematian korban dan membantu mengubur korban. "Ancaman hukuman yang disangkakan terhadap BS hanya 9 bulan, sehingga tidak ditahan," jelasnnya, Rabu (25/1).
Atas tindakannya tersebut RH diancam dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak dan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun. (mif/acd/yuz/JPG)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
