
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan untuk memproses semua kasus yang berkaitan dengan Pilkada. Kendati tidak mengindahkan Perkap yang dikeluarkan di jaman Kapolri Jenderal (purn) Badrodin Haiti di mana kasus yang dilaporkan saat Pilkada ditunda sampai proses Pilkada berakhir.
Perkap ini dilanggar kala Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan dalam kasus dugaan penistaan agama. Akhirnya kasus ini diproses dan sudah masuk ke ranah pengadilan.
"Saya sudah ingatkan itu (Perkap) saat kasus Basuki Tjahaja Purnama. Ya agar kasus sebaiknya untuk ditunda setelah Pilkada supaya tidak terjadi politisasi atau terjadi kriminalisasi memanfaatkan penegak hukum," ucap Tito di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Agar tak dianggap tebang pilih, metode semacam ini bakal diberlakukan ke kasus calon kepala daerah yang dilaporkan ke polisi. Tito memastikan akan memprosesnya.
"Dan itu sudah saya ingatkan pada saat kasus dilaporkan saudara Basuki. Kalau ini digulirkan akan membawa konsekuensi siapapun yang dilaporkan maka semua dilaporkan sama harus diperoses," katanya.
Menurut Tito di beberapa daerah yang tengah menjalani proses Pilkada juga sudah ada aksi saling lapor. Sehingga, pihaknya sudah memerintahkan anak buahnya untuk memproses dengan acuan preferensinya kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Begitu juga dengan kasus calon wakil Gubernur nomor urut satu DKI Jakarta Sylviana Murni.
"Kasus Ahok diajukan pada saat tahapan Pilkada yang otomatis membawa konsekuensi hukum azaz equality before the law semua sama di muka hukum tidak ada bedanya. Jadi kalau ada laporan pada paslon lainnya termasuk di Jakarta ya kita proses itu konsekuensinya tidak ada penundaan," terang mantan Kadensus 88 Antiteror ini.
Seperti yang diketahui dua kasus menyeret nama Sylviana Murni yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat dan kasus dugaan korupsi dana bansos pada Kwarda DKI Jakarta 2014-2015. Kasus ini dua-duanya sudah masuk ke ranah penyidikan namun belum ada penetapan tersangka. (elf/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
