
Ilustrasi
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar sejumlah usulan proyek pembangunan infrastruktur di Maluku yang diajukan komisi V DPR pada 2015. Hal itu terungkap dalam sidang perkara Kepala Balai Pelaksana Jalan (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
JPU KPK Ahmad Burhanuddin awalnya mencecar Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis (Gerindra) mengenai usulan proyek di Maluku ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Fary mengakuinya meski lupa berapa nilai proyek yang akan disalurkan dari program aspirasi. "Saya tidak ingat," kata Fary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1)
Jaksa Burhanuddin lantas mengkonfirmasi data hasil rekapan usulan proyek komisi V DPR yang diperoleh dari Kemen-PUPR. Dalam catatan itu, Fary ketahuan pernah mengusulkan proyek senilai Rp 527 miliar. Proyek itu diusulkan di NTT dan Sulawesi Selatan. Setelah dievaluasi, program aspirasi Fary menjadi Rp 482 miliar. "Apa anda ingat?" tanya Jaksa Burhanudin.
Fary pun menjawab tidak pernah. Dia menyebut itu adalah data Kemen-PUPR, dan dia tidak pernah mendapatkan data itu.
Tak hanya Fary, JPU juga mengejar kesaksian Anggota Komisi V DPR asal Demokrat Michael Wattimena. Michael mengaku pernah usulkan program aspirasi di Maluku
Namun, Michael mengaku tidak ingat berapa total nilai proyek yang diusulkannya, baik itu untuk dapilnya maupun di luar.
"Apakah saudara pernah usulkan sekitar Rp 900 miliar?" tanya Burhanudin. "Saya tidak ingat," jawab Michael.
Menurut Jaksa Burhanuddin, Michael pernah mengusulkan lima program aspirasi di Maluku. Setelah jaksa menyebutkan satu persatu usulan, barulah Michael mengaku ingat. "Sekarang baru ingat anda," sindir Jaksa Burhan.
Tidak hanya sampai di situ, jaksa kemudian mencecar bagaimana bisa Michael mengusulkan program tersebut. Menurut Michael, usulan itu diajukan karena ada masukan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Giliran Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana, awalnya dia membantah pernah mengusulkan proyek di Maluku. Namun, Jaksa membeberkan salah satu proyek yang diusulkan Yudi berupa pelebaran Jalan Kobisonta Maluku.
Yudi kemudian berdalih baru mengetahui ada usulan itu setelah diperlihatkan penyidik saat menjalani pemeriksaan di KPK. "Saya baru tahu setelah ditunjukkan penyidik," kata Yudi. Dia pun mengaku tidak pernah mengonfirmasi kepada Kemenpupera mengapa ada namanya mengusulkan proyek.
Sementara Anggota Komisi V DPR fraksi PKB Musa Zainuddin membantah pernah mengusulkan proyek di Maluku. Namun, Hakim Fasal Hendri menegurnya.
Data rekapan usulan program aspirasi dari 53 anggota komisi V DPR dibuat oleh staf Biro Perencanaan Kemen-PUPR Faisol Zuhro. Menurut Faisol, pembuatan rekapan itu atas sepengetahuan atasannya Hasanuddin dan Wing Kusbimantoro berdasarkan dokumen yang diserahkan komisi V DPR dalam Rapat Setengah Kamar. (Put/jpg)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
