Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 05.53 WIB

Terlibat Cyber Crime, Tujuh WNA Diringkus

Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin saat rilis tujuh WNA terlibat Cyber Crime. - Image

Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin saat rilis tujuh WNA terlibat Cyber Crime.

JawaPos.com - Tujuh warga negara asing (WNA) digulung jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan. Diduga ketujuh WNA tersebut melakukan kejahatan cyber.


Ketujuh pelaku tersebut, SH (18), CY (21), WM (22), WLY (26), LX (25), XLS (38) dan CZH (25). Mereka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Trimaran Indah 6, Komplek Kataraman Pantai Indak Kapuk (PIK), Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (22/1).


Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan kartu perdana beberapa operator seluler, seperti XL, Three, dan Axis. Perdana itu sudah dipersiapkan untuk digunakan dalam ratusan perangkat modem eksternal lengkap dengan perangkat komputer dan networking.


Perwira menengah ini menambahkan, peralatan mewah yang digunakan komplotan ini cukup canggih, yaitu 12 modem pool seharga 800 peso. Ditemukan juga empat monitor, dan 12 ribu SIM Card berbagai jenis provider.


“Kami temukan juga sejumlah uang asing. Di antaranya, 141 Yuan, uang Filipina 1.520 Peso, uang Dollar Hongkong sebanyak 1.000. Setelah itu kami hubungi pihak Imigrasi,” kata Awal Rabu (25/1).


Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polres Jakarta Utara sedang mendalami kasus itu dan berkoordinasi dengan pihak Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.


Tapi untuk sementara ini, sebanyak lima orang WNA dikenakan pasal Pelanggaran Penyalahgunaan Izin Tinggal. "Pasalnya mereka melakukan kegiatan atau aktivitas pekerjaan, padahal hanya memiliki visa on arrival untuk jangka waktu 30 hari,” terangnya. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore