
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan, pihaknya bakal memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Baharuzaman dengan terlapor Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Disebutkan Tito, proses hukum terhadap laporan yang dilakukan oleh Baharuzaman pada Senin (23/1) itu, dimulai dengan tahapan penyelidikan. "Kita setiap laporan pasti akan lakukan langkah namanya penyelidikan, kalau dalam penyelidikan upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan," kata Tito di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menerangkan, bila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pidana maka kasus akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kalau ada pidana dilanjutkan menjadi penyidikan. Penyidikan untuk menemukan tersangka dan mengajukan ke kejaksaan. Kita setiap menerima laporan tahap pertama lidik. Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke penyidikan ya naik ke penyidikan. Tapi kalau dalam proses lidik tidak ditemukan bukti yang dapat dinaikkan ke penyidikan maka lidik dihentikan sampai di sana," terang dia.
Oleh karena, itu, terang Tito belum tentu laporan tersebut mengindikasikan adanya unsur pidana atau tidak. "Sekali lagi kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," tukasnya. (elf/JPG)

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
